PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Warga Lunyuk Tolak Jalur Conveyor Tambang PT AMMAN

Rencana pembangunan jalur belt conveyor milik PT Amman Mineral Internasional Tbk di Kecamatan Lunyuk, mendapat penolakan dari masyarakat setempat.

E
Penulis Editor
Tanggal 18 May 2026, 08:18 WITA
Warga Lunyuk Tolak Jalur Conveyor Tambang PT AMMAN
Tokoh pemuda Lunyuk, Muhammad Salihin

Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online 

Rencana pembangunan jalur belt conveyor milik PT Amman Mineral Internasional Tbk di Kecamatan Lunyuk, mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Warga menilai jalur conveyor yang direncanakan melintasi kawasan dekat permukiman, berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka Forum Masyarakat Lunyuk Bersatu Peduli Lingkungan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, serta pihak perusahaan.

Masyarakat menyoroti proyek tersebut karena berkaitan dengan pengembangan tambang Dodo-Rinti milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang telah masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat.

Tokoh pemuda Lunyuk, Muhammad Salihin, mengatakan warga keberatan apabila jalur conveyor dibangun melintasi kawasan permukiman penduduk.

“Kami meminta pemerintah dan perusahaan mengevaluasi kembali rencana jalur conveyor apabila berada dekat rumah penduduk. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujarnya, Sabtu (16/5).

Menurut Salihin, hingga saat ini masyarakat masih minim memperoleh informasi resmi terkait trase jalur conveyor, maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan dari proyek tersebut.

Ia menilai masyarakat seharusnya dilibatkan sejak awal dalam proses perencanaan agar aspirasi dan kekhawatiran warga dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah maupun perusahaan.

“Warga jangan hanya dijadikan objek yang menerima dampak. Masyarakat harus dilibatkan sejak awal dalam proses perencanaan,” katanya.

Penolakan warga semakin menguat setelah proyek tambang Dodo-Rinti ditetapkan sebagai bagian dari PSN. Status tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa proses pembangunan akan dipercepat tanpa mempertimbangkan aspirasi warga terdampak.

Dalam surat terbuka itu, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran jarak aman jalur conveyor terhadap kawasan permukiman sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018.

Selain itu, masyarakat mengkhawatirkan berbagai potensi risiko keselamatan dan kesehatan kerja akibat operasional conveyor, seperti jatuhnya material tambang, putusnya belt conveyor, hingga kemungkinan kecelakaan yang dapat membahayakan warga sekitar.

Warga juga menilai operasional conveyor berpotensi menimbulkan emisi debu PM2.5 dan kebisingan yang dapat mengganggu kesehatan maupun kenyamanan masyarakat.

Atas dasar itu, Forum Masyarakat Lunyuk Bersatu Peduli Lingkungan menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan.

Pertama, penghentian sementara rencana pembebasan lahan dan aktivitas konstruksi di kawasan permukiman. Kedua, pelaksanaan kajian ulang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara transparan. Ketiga, evaluasi alternatif trase jalur conveyor agar tidak melintasi kawasan padat penduduk. Keempat, adanya jaminan keselamatan dan kompensasi bagi warga terdampak.

Masyarakat menegaskan tidak menolak pembangunan maupun investasi, namun meminta agar keselamatan dan hak-hak warga tetap menjadi prioritas utama dalam setiap proses pembangunan.

“Kami terbuka untuk dialog, tetapi keselamatan warga tidak boleh dikorbankan,” tutup Salihin. (Gad)

Bagikan Berita Ini: