Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Kondisi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Olat Rawa di Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa, kini kian memprihatinkan. Ribuan hektare kawasan hutan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan, akibat aktivitas perladangan liar. Sementara kawasan pesisir Nanga Lidam dan Tanjung Bele juga terancam abrasi, akibat pengambilan tanaman bakau dan sentigi secara ilegal.
Desa Olat Rawa memiliki penduduk sebanyak 2.010 kepala keluarga atau sekitar 2.000 jiwa yang tersebar di empat dusun, yakni Olat Rawa A, Olat Rawa B, Tanjung Bele, dan Nanga Lidam. Mayoritas warga bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan dengan ketergantungan tinggi terhadap sumber daya alam setempat, termasuk kawasan hutan dan pesisir yang kaya keanekaragaman hayati.
Kepala Desa Olat Rawa, Suprianto, didampingi Ketua BPD Olat Rawa, Rusli, mengungkapkan bahwa saat ini kondisi HTI Olat Rawa telah mengalami kerusakan cukup serius. Sejumlah lahan dilaporkan berubah menjadi area pertanian jagung secara tidak resmi oleh warga yang diduga berasal dari luar desa.
Menurut Suprianto, aktivitas perladangan liar tersebut menyebabkan sebagian kawasan hutan tampak gundul dan kehilangan tutupan vegetasi. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, terkait larangan penanaman jagung di kawasan hutan.
“Saat ini kondisi lapangan di areal HTI Olat Rawa sebagian sudah terlihat gundul akibat perladangan liar yang dilakukan oleh warga dari luar desa dengan menanam jagung secara masif. Ini sangat kontras dengan surat edaran Bupati Sumbawa yang melarang penanaman jagung di kawasan hutan,” ujarnya.
Selain kerusakan di kawasan hutan, kondisi memprihatinkan juga terjadi di wilayah pesisir Nanga Lidam dan Tanjung Bele. Suprianto menyebut, pengambilan tanaman sentigi yang tumbuh di kawasan pantai masih terus terjadi hampir setiap hari.
Tanaman tersebut diketahui diambil oleh oknum tertentu, untuk dijadikan bahan bonsai dan diangkut menggunakan kendaraan roda empat hingga truk. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi juga berpotensi mempercepat abrasi pantai.
“Pengambilan tanaman sentigi di kawasan Nanga Lidam dan Tanjung Bele hampir setiap hari terjadi, menggunakan kendaraan roda empat maupun truk. Ini sangat mengkhawatirkan karena dapat mempercepat abrasi yang mengancam permukiman warga,” kata Suprianto.
Ia juga menambahkan, selain ancaman abrasi, aktivitas kendaraan berat di kawasan pesisir turut berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan desa akibat intensitas lalu lintas dan beban angkutan yang cukup besar.
Pemerintah desa, lanjut Suprianto, telah menyampaikan persoalan ini kepada Bupati Sumbawa serta instansi terkait agar segera dilakukan langkah penanganan yang tegas. Pihaknya juga mendesak agar satuan tugas (Satgas) pengawasan hutan segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.
“Kami sudah menyampaikan kepada Bupati Sumbawa dan pihak terkait agar segera mengambil langkah tegas. Kami juga meminta Satgas pengawasan hutan untuk segera turun melakukan penertiban di lapangan,” tegasnya. (Gad)