PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Kades Jorok Divonis Empat Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, menjatuhkan vonis pidana terhadap Kepala Desa Jorok Kecamatan Utan, Mahruf, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan sewa tanah desa untuk pembangunan tower telekomunikasi Indosat dan XL tahun 2021 hingga 2023.

E
Penulis Editor
Tanggal 22 May 2026, 03:24 WITA
Kades Jorok Divonis Empat Tahun Penjara
sidang terbuka kasus dugaan korupsi penyimpangan sewa tanah desa untuk pembangunan tower telekomunikasi Indosat dan XL tahun 2021 hingga 2023, Rabu (20/5)

Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, menjatuhkan vonis pidana terhadap Kepala Desa Jorok Kecamatan Utan, Mahruf, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan sewa tanah desa untuk pembangunan tower telekomunikasi Indosat dan XL tahun 2021 hingga 2023.

Dalam sidang terbuka yang digelar Rabu (20/5), Majelis Hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya SH MH, didampingi hakim anggota Fadhli Hanra SH MKn dan Joko Soepriyono SH MH, memvonis Mahruf dengan pidana penjara selama empat tahun.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan. Mahruf juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp259,9 juta, subsidair dua tahun penjara.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain Mahruf, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman pidana dengan vonis berbeda. Terdakwa Suliadi yang merupakan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Jorok, divonis lima tahun penjara disertai denda Rp50 juta, subsidair 50 hari kurungan.

Suliadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, subsidair tiga tahun penjara, apabila tidak mampu membayar kerugian negara tersebut.

Sementara terdakwa Deni Sukma yang juga berasal dari LPM Desa Jorok, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsidair 50 hari kurungan.

Majelis hakim memerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Kuripan Lombok. Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa juga diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa. Hakim menilai unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut terbukti berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, terdakwa, serta dokumen barang bukti yang diajukan selama proses persidangan.

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum para terdakwa, Kusnaini SH, menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Indra Zulkarnain SH.

Vonis majelis hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta terdakwa Suliadi dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sedangkan Mahruf dituntut lima tahun penjara. Untuk terdakwa Deni Sukma, jaksa menuntut pidana satu tahun enam bulan penjara.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan sewa tanah milik Desa Jorok, Kecamatan Utan, untuk pembangunan tower telekomunikasi Indosat dan XL selama periode 2021 hingga 2023. Dalam perkara itu, total kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp540 juta. (Gad)

Bagikan Berita Ini: