PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Kades Jorok Bantah Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Tuntutan

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan sewa tanah desa untuk pembangunan tower telekomunikasi di Desa Jorok Kecamatan Utan, memasuki tahap akhir.

E
Penulis Editor
Tanggal 07 Apr 2026, 22:21 WITA
 Kades Jorok Bantah Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Tuntutan
BANTAH -- Sidang kasus dugaan korupsi sewa tanah Desa Jorok Kecamatan Utan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Mataram, dalam persidangan, terdakwa Mhr yang merupakan Kades Jorok, membantah melakukan korupsi.

Sumbawa Besar, GaungNUSRAonline 

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan sewa tanah desa untuk pembangunan tower telekomunikasi di Desa Jorok Kecamatan Utan, memasuki tahap akhir. Meski para terdakwa membantah tuduhan, jaksa penuntut umum menyatakan siap mengajukan tuntutan pidana dalam persidangan lanjutan pekan ini.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing berinisial Mhr yang menjabat sebagai kepala desa, serta DS dan Sul yang merupakan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan sewa lahan desa untuk pembangunan tower milik perusahaan telekomunikasi pada periode 2021 hingga 2023.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. Diantaranya perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga ahli hukum pidana dari Universitas Samawa. Dalam keterangan yang disampaikan di persidangan, para saksi memaparkan tugas dan pengetahuan mereka terkait pengelolaan aset desa tersebut.

Sementara itu, ahli hukum pidana menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan sewa tanah yang merupakan aset milik Desa Jorok.

Meski demikian, terdakwa Mhr bersama tim kuasa hukumnya tetap membantah telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia menyatakan bahwa dana hasil sewa lahan tersebut, telah digunakan untuk kepentingan masyarakat, serta menunjang operasional pemerintah desa.

Seluruh rangkaian pemeriksaan, baik saksi, ahli, maupun terdakwa, kini telah rampung. Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu, 8 April 2026, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sumbawa akan membacakan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa, Zanuar Irkham SH MH, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Ia menyatakan pihaknya optimistis dapat membuktikan kesalahan para terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan.

“Kami sangat optimistis perbuatan ketiga terdakwa dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Untuk besaran tuntutan pidana, akan disampaikan dalam persidangan,” ujarnya, Senin (6/4).

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai sekitar Rp540 juta. Nilai tersebut berasal dari pengelolaan sewa lahan desa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Gad)

Bagikan Berita Ini: