Sumbawa Besar, GaungNUSRAonline
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, mulai memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional pemerintah. Pengawasan dilakukan sejak tahap awal, guna memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo SH MH, Senin (6/4) menegaskan bahwa keterlibatan kejaksaan dalam program tersebut, berlandaskan prinsip pengawalan kebijakan pemerintah di daerah. Menurutnya, meski secara formal belum ada perintah khusus, pihaknya telah melakukan langkah awal. Yakni melalui pemetaan yang dilakukan oleh Seksi Intelijen.
“Memang secara formil kami belum ada perintah langsung. Tapi secara informil, kami sudah melakukan beberapa pemetaan melalui Seksi Intelijen,” ujarnya.
Iwan menjelaskan, pemetaan oleh intelijen dilakukan karena memiliki cakupan pengawasan yang lebih luas. Termasuk mendeteksi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT), dalam pelaksanaan program. Salah satu yang menjadi perhatian adalah, kemungkinan ketidaksesuaian antara menu MBG dengan harga standar yang telah ditetapkan.
Untuk itu, kata Iwan, Kejari Sumbawa membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program.
“Terbuka saja. Kalau ada yang dirasa kurang pas, sampaikan. Nanti kami akan lakukan penelusuran,” katanya.
Pengawasan tersebut, lanjut Iwan, telah dilakukan sejak sebelum Hari Raya Idulfitri, sejalan dengan arahan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam video conference nasional. Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran intelijen di daerah.
Berdasarkan hasil pemantauan sementara, terdapat 22 Sarana Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumbawa. Namun, baru 19 yang sempat beroperasi, sebelum akhirnya tujuh di antaranya dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena kendala instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Saat ini, tersisa 12 SPPG yang masih beroperasi.
Kejari Sumbawa juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan. Selain itu, pengawasan dilakukan melalui pengecekan langsung di lapangan secara sampling.
“Sementara ini kami tetap berkoordinasi dengan instansi terkait. Untuk memastikan, kami juga turun ke lapangan melakukan sampling. Pelaksanaannya masih on the track menurut kami,” ujarnya.
Iwan menegaskan, kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk mengawal sekaligus menyukseskan program pemerintah di daerah. Karena itu, pengawasan yang dilakukan tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk pendampingan.
“Apapun program yang digulirkan oleh pemerintah ke daerah, kami punya kewajiban untuk menyukseskan itu,” tegasnya.
Kedepan, lanjut Iwan, Kejari Sumbawa memastikan akan terus mengawasi kesesuaian harga dasar program MBG, beserta seluruh komponen pendukungnya. Langkah ini dilakukan agar program berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Gar)