Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa, menuntut pidana penjara dengan hukuman bervariasi terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kasus Ai Jati Kecamatan Alas Barat. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang digelar secara terbuka.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumbawa, Tigana Barkah Maradona SH, dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Senin (18/5), menjelaskan bahwa tuntutan tersebut disampaikan setelah proses persidangan yang berlangsung cukup panjang.
Tim JPU yang terdiri dari Fera Yunika SH, Hermanto Hariadi.SH dan P Yudhatama SH, membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, John Michel Leuwol SH MH, didampingi hakim anggota Philipus Jonathan Nainggolan SH MH dan Ari Mukti Efendi SH MH.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan rincian, Bintang Imran dan Rahmat masing-masing 4 tahun penjara, Herfan dan Doni masing-masing 3 tahun penjara, serta Arfan dan Sutrisno masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara. Seluruhnya dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan maupun tulisan yang menghasut orang untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa umum dengan kekerasan, yang mengakibatkan sejumlah aparat kepolisian mengalami luka-luka.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 160 huruf b KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 5 Desember 2025 sekitar pukul 07.15 Wita. Saat itu, aparat kepolisian bersama pihak pengadilan datang ke lokasi tanah sengketa milik salah satu terdakwa, Herfan Suhadi, untuk melakukan eksekusi lahan.
Namun, kedatangan aparat dihadang oleh para terdakwa bersama puluhan warga lainnya yang menolak eksekusi tersebut. Penolakan itu kemudian berujung pada bentrokan di lokasi kejadian.
Dalam insiden tersebut, sejumlah aparat kepolisian dilaporkan mengalami luka akibat lemparan batu, pukulan kayu, serta serangan menggunakan senjata tajam.
Sementara itu, para terdakwa melalui penasihat hukum mereka, Gufron SH, dan rekan-rekan, dalam pledoi meminta agar majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa. Pihak pembela beralasan terdapat korban dari pihak terdakwa serta adanya klaim kepemilikan atas sebagian lahan yang menjadi objek eksekusi.
Karena kedua belah pihak tetap pada pendiriannya, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan putusan pada persidangan berikutnya yang akan digelar Rabu mendatang. (Gad)