Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, kembali menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Muer Desa Muer Kecamatan Plampang, Rabu (13/5) sekitar pukul 16.30 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YA alias Y (30), yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Dari dalam rumah terduga, petugas menemukan lima poket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 1,26 gram.
Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman SH, yang dikonfirmasi, Kamis (14/5), mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu di wilayah Kecamatan Plampang.
“Atas informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi,” ujarnya.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak menuju Desa Muer dan memperoleh informasi bahwa rumah milik YA diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati YA sedang berada di dalam rumah. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan dua saksi umum, yakni Kepala Dusun setempat dan seorang warga, guna menyaksikan proses pemeriksaan.
Penggeledahan badan terhadap YA tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, saat petugas menyisir bagian dalam rumah, ditemukan lima poket kecil sabu yang disimpan di dalam sebuah topi di ruang tamu.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Diantaranya satu unit telepon genggam Android, pipa kaca, korek gas, gunting, tas kecil warna hitam, alat hisap atau bong, serta topi tempat penyimpanan sabu tersebut.
“Seluruh barang bukti langsung kami gelar di hadapan saksi dan terduga pelaku untuk memastikan proses penindakan berjalan transparan,” kata Obe, akrabnya disapa.
Dalam pemeriksaan awal, YA mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang disebut berdomisili di Desa Selante, Kecamatan Plampang.
Mendapat pengakuan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan. Namun, saat didatangi petugas, terduga pemasok tersebut tidak berada di tempat.
Saat ini, lanjut Obe, YA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan tes urine terhadap terduga, uji laboratorium barang bukti, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, YA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal lain terkait tindak pidana narkotika. (Gar)