Mataram, GaungNUSRA Online
Sidang praperadilan yang diajukan Dewi Noviany terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker tahun anggaran 2020, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (22/6).
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 Wita tersebut, mengalami penundaan dan baru dibuka sekitar pukul 14.00 Wita. Agenda persidangan adalah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Dewi Noviany oleh penyidik dalam perkara tersebut.
Usai persidangan, tim kuasa hukum Dewi Noviany, menyampaikan sejumlah keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Mereka menilai terdapat kekeliruan informasi yang berkembang di ruang publik, terkait nilai kerugian negara maupun posisi hukum Dewi Noviany dalam proyek pengadaan masker tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum Dewi Noviany, Putri Maya Rumanti, mengatakan angka kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar yang selama ini beredar di masyarakat tidak sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut dia, berdasarkan hasil audit BPKP yang telah diserahkan kepada penyidik, temuan yang berkaitan dengan UD Family Tailor, hanya berupa kemahalan harga, yakni sebesar Rp48 juta.
“Selama ini berkembang angka Rp1,58 miliar. Padahal berdasarkan hasil audit BPKP terhadap UD Family Tailor yang memperoleh bantuan modal dari klien kami, temuan kemahalan harga hanya sebesar Rp48 juta” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa temuan tersebut, menurut pandangan mereka, tidak dapat dibebankan kepada Dewi Noviany. Karena yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara, maupun proses pengadaan barang dan jasa.
Mereka menyebut Dewi Noviany bukan pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, bendahara, maupun penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan masker tersebut.
“Klien kami bukan pejabat yang memiliki kewenangan mengelola anggaran dan bukan pula rekanan penyedia masker. Peran beliau hanya memberikan pinjaman modal kepada UD Family Tailor untuk mendukung produksi masker,” kata Putri.
Ia menjelaskan bahwa hubungan antara Dewi Noviany dan UD Family Tailor, merupakan hubungan keperdataan berupa pinjam-meminjam modal usaha. Karena itu, mereka menilai tidak terdapat dasar hukum untuk membebankan temuan kemahalan harga kepada kliennya.
Anggota tim kuasa hukum, Indri Wuryandari, menyatakan seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan yang dapat dibuktikan secara hukum. Menurutnya, pemberian pinjaman modal kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menguji tiga aspek utama. Pertama, keabsahan penetapan tersangka terhadap Dewi Noviany. Kedua, kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka. Ketiga, kesesuaian prosedur penyidikan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut mereka, seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga meminta masyarakat dan media mengawal proses hukum secara objektif, serta tidak menghakimi pihak yang masih berstatus tersangka.
“Praperadilan ini menjadi forum hukum untuk menguji legalitas penetapan tersangka. Kami berharap seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan mengedepankan fakta-fakta hukum yang akan diuji di persidangan,” ujarnya.
Sidang praperadilan tersebut akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan Negeri Mataram. Dengan agenda, pemeriksaan lebih lanjut terhadap permohonan yang diajukan pemohon dan jawaban dari pihak termohon. (Gan)