Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar kegiatan penerangan hukum (Penkum) dan sosialisasi bertema Peran Kejaksaan dalam Penguatan Tata Kelola Dana Desa di Kantor Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, Rabu (5/8).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa, Husni SH, bersama jajaran jaksa dan staf Seksi Intelijen. Sebanyak 28 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri atas perangkat desa, kepala dusun, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hadir pula Kepala Desa Labuhan Sumbawa, Kamiruddin SAP.
Materi sosialisasi disampaikan Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejari Sumbawa, Made Ananda Jiva Chandra Pratama SH dan Muhammad Luqman Fauzan SH. Dalam pemaparannya, keduanya menjelaskan peran kejaksaan dalam mendukung tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Berbagai pertanyaan terkait pengelolaan dana desa, pencegahan penyimpangan, hingga pemanfaatan aplikasi Jaga Desa menjadi bagian dari diskusi antara peserta dan narasumber.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa, Husni mengatakan, Program Jaga Desa merupakan program nasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia. Program tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA).
Menurut Husni, sosialisasi tersebut juga bertujuan memperkenalkan aplikasi Jaga Desa sebagai instrumen yang dapat membantu pemerintah desa dalam meningkatkan pengawasan penggunaan dana desa.
"Aplikasi JAGA Desa diharapkan dapat mempermudah proses pengawasan terhadap penggunaan dana desa sehingga pengelolaannya menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, kegiatan penerangan hukum ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintahan desa," ujarnya.
Ia menambahkan, Kejari Sumbawa akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa maupun pihak terkait lainnya guna membangun kesadaran hukum masyarakat desa. Selain itu, koordinasi tersebut diharapkan mampu mendukung monitoring penggunaan dana desa sehingga potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dapat dideteksi serta dicegah sejak dini. (Gad)