PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Kemenag NTB Perketat Pengawasan Pesantren

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Nusa Tenggara Barat memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam dan pondok pesantren.

E
Penulis Editor
Tanggal 23 Sep 2026, 12:41 WITA
 Kemenag NTB Perketat Pengawasan Pesantren
Sikapi Isu Kekerasan Seksual di Ponpes, Kanwil Kemenag NTB Aktifkan Satgas & Buka Hotline Pengaduan

Mataram, GaungNUSRA

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Nusa Tenggara Barat memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam dan pondok pesantren.

Kemenag NTB mengambil langkah tersebut setelah dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah kembali menjadi sorotan publik melalui laporan investigasi BBC.

Kepala Bidang Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB M Ali Fikri mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan telah mulai bekerja. Kemenag juga menyiapkan kanal pengaduan pada setiap lembaga pendidikan dan pondok pesantren.

“Satgas sudah mulai bekerja,” kata Ali Fikri.

Selain membentuk Satgas, Kemenag NTB membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang menemukan atau mengetahui dugaan kekerasan di satuan pendidikan dan pondok pesantren.

Kemenag menyiapkan nomor 081-8509-007 sebagai kanal pengaduan. Masyarakat dapat menggunakan saluran tersebut untuk melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan Islam di NTB.

Ali mengatakan pihaknya juga memperhatikan keamanan pelapor dalam mekanisme pengaduan. Kemenag berupaya memberikan perlindungan kepada setiap orang yang menyampaikan laporan.

“Kami menyediakan hotline di setiap lembaga pendidikan dan pondok pesantren. Kami menjamin keamanan setiap pelapor. Untuk administrasi pengaduan, ditangani oleh Dinas Sosial,” ujarnya.

Terkait dugaan kekerasan seksual yang mencuat di Lombok Tengah, Ali mengatakan Kemenag mendorong aparat penegak hukum (APH) mengambil tindakan apabila penyelidikan menemukan unsur tindak pidana.

“Kami dorong APH tindak tegas pelaku,” katanya.

Ali menegaskan Kemenag tidak mengambil alih proses hukum terhadap perkara pidana. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenag, kata dia, menjalankan fungsi pencegahan, menerima pengaduan, serta mengoordinasikan penanganan dengan lembaga terkait.

“Intinya, Kemenag melindungi semua jenis pengaduan,” ujarnya.

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di tingkat daerah melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan lembaga perlindungan anak. Struktur tersebut menempatkan Gubernur NTB sebagai pembina.

Sekretaris Daerah NTB bertindak sebagai ketua, sedangkan Kepala Kanwil Kemenag NTB menjadi ketua harian. Dinas Sosial Provinsi NTB menempati posisi sekretaris.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) juga masuk dalam unsur keanggotaan Satgas. Pelibatan sejumlah lembaga tersebut diarahkan untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan laporan kekerasan.

Kanwil Kemenag NTB juga meminta seluruh lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren memasang informasi mengenai mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan.

Pengelola lembaga dapat memasang informasi melalui spanduk, flyer, maupun baliho. Materi tersebut wajib mencantumkan nomor hotline 081-8509-007 agar masyarakat mengetahui kanal pengaduan yang tersedia.

Kemenag NTB juga akan mengoordinasikan persoalan perizinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren dengan Kementerian Agama sesuai mekanisme yang berlaku.

“Terkait izin, kami koordinasikan dengan Kemenag. Apa pun keputusan, kami siap,” kata Ali.

Ia mengatakan Kemenag NTB akan mengikuti hasil koordinasi dan keputusan yang ditetapkan melalui mekanisme sesuai kewenangan.

Untuk dugaan kekerasan atau pelecehan yang memenuhi unsur tindak pidana, Kemenag tetap mendorong aparat penegak hukum melakukan penanganan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Gar/Hms)



Bagikan Berita Ini: