PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

LBH Ansor Desak Kepastian Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa menyoroti penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa.

E
Penulis Editor
Tanggal 05 Aug 2026, 17:35 WITA
 LBH Ansor Desak Kepastian Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung
LBH GP Ansor Sumbawa mendesak Polres Sumbawa memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan terduga pelaku berinisial DD.

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa menyoroti penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa. Sorotan tersebut disampaikan setelah terlapor berinisial DD, yang diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri, menjalani pemeriksaan penyidik, Selasa (4/8). Namun hingga kini, DD belum ditetapkan sebagai tersangka maupun dikenakan penahanan.

Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Sumbawa, Rusnadi Bakri SH, yang mendampingi korban, mempertanyakan belum adanya penetapan status hukum terhadap terlapor meski proses pemeriksaan telah dilakukan.

"Kami mempertanyakan mengapa setelah pemeriksaan selesai penyidik belum menetapkan status tersangka maupun melakukan penahanan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Perkara ini memiliki ancaman pidana di atas lima tahun sehingga korban membutuhkan kepastian hukum," ujarnya.

Menurut Rusnadi, belum adanya perkembangan status hukum tersebut dinilai dapat memengaruhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban. Karena itu, pihaknya meminta penyidik segera menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

LBH GP Ansor juga mengaku menerima informasi mengenai berbagai spekulasi yang berkembang ditengah masyarakat terkait lambatnya penanganan perkara tersebut. Namun, Rusnadi tidak menyampaikan bukti maupun identitas pihak tertentu, yang dikaitkan dengan isu-isu tersebut.

Ia berharap Polres Sumbawa dapat segera memberikan kepastian hukum. Agar berbagai spekulasi yang berkembang tidak semakin meluas dan menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.

Selain itu, LBH GP Ansor mengajak masyarakat, media massa, dan pegiat kemanusiaan untuk terus mengawal jalannya proses hukum secara objektif, hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Kapolres Sumbawa melalui Kanit PPA Satreskrim, Aiptu Arifin Setioko, mengatakan terlapor telah menjalani pemeriksaan dan hingga kini masih berstatus saksi terlapor.

Menurut Arifin, dalam pemeriksaan tersebut DD tetap pada keterangannya semula dengan tidak mengakui perbuatan yang disangkakan.

"Penyidik masih menunggu hasil ekstraksi telepon seluler milik korban sebagai bagian dari alat bukti, khususnya untuk mengetahui jejak digital komunikasi antara korban atau pelapor dengan terduga pelaku," jelasnya.

Ia menerangkan, hasil ekstraksi barang bukti digital akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melakukan gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status hukum apabila alat bukti telah dinilai memenuhi ketentuan.

"Hingga saat ini penyidikan masih berlangsung. Setelah hasil ekstraksi diterima, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya. (Gar)



Bagikan Berita Ini: