Labangka, GaungNUSRA Online
Jajaran Polsek Labangka, menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Telaga Bakti Desa Labangka, Jumat (19/6) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR alias R (34), sementara seorang terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 20.45 Wita setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah milik TA alias T (36). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sebelum petugas bergerak ke lokasi.
Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Labangka, Ipda Imam Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari keluhan warga. Dimana warga mencurigai rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa rumah tersebut diduga sering digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika. Berdasarkan informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian,” ujar Imam, Sabtu (20/6).
Saat petugas tiba di lokasi, diduga terdapat dua orang yang sedang berada di dalam rumah. Keduanya diduga tengah mengonsumsi sekaligus mengemas narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip berukuran kecil yang diduga akan diedarkan kembali.
Namun, ketika penggerebekan dilakukan, kedua terduga pelaku berupaya melarikan diri. Petugas berhasil mengamankan MR, sedangkan TA yang diduga sebagai pemilik rumah berhasil kabur dan hingga kini masih diburu oleh aparat kepolisian.
Untuk menjamin transparansi proses penindakan, penggerebekan tersebut turut disaksikan oleh perangkat desa dan masyarakat setempat, diantaranya Ketua RT, Sekretaris Desa Labangka, serta sejumlah warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain tiga poket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,60 gram.
Barang bukti tersebut terdiri atas satu poket berukuran besar dan dua poket kecil yang dikemas menggunakan plastik klip transparan. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan.
Tidak hanya itu, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp1.276.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu, serta 18 lembar plastik klip siap pakai untuk pengemasan.
Petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu atau bong, beberapa sedotan plastik, dua buah kaca pireks, korek api gas, gunting, serta sebuah telepon genggam merek ITEL warna hitam yang diduga milik TA alias Toni. Selain itu, sebuah tas selempang berwarna hitam turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MR alias Ramli mengaku bahwa narkotika yang ditemukan di lokasi bukan miliknya. Ia mengaku hanya membeli sabu dari TA alias Toni dan menggunakannya di rumah tersebut.
“Terduga pelaku MR mengaku bahwa narkotika yang ditemukan merupakan milik Toni. Ia mengaku membeli dan menggunakannya di lokasi tersebut,” kata Imam.
Meski demikian, kepolisian masih terus mendalami keterangan tersebut guna memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat.
Saat ini, MR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap TA yang diduga memiliki keterkaitan dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan.
Imam menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci penting dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (Gar)