PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Wakaf Dinilai Perkuat Ketahanan Pangan Sumbawa

Wakaf dinilai memiliki potensi besar sebagai instrumen ekonomi syariah, untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat

E
Penulis Editor
Tanggal 03 Aug 2026, 16:42 WITA
 Wakaf Dinilai Perkuat Ketahanan Pangan Sumbawa
Kolaborasi BMT Insan Samawa, BWI, dan akademisi dorong pengelolaan aset wakaf secara berkelanjutan—mulai dari sektor peternakan, kemiri, hingga pelestarian kawasan hutan.

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Wakaf dinilai memiliki potensi besar sebagai instrumen ekonomi syariah, untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Pengelolaan aset wakaf yang produktif melalui kolaborasi berbagai pihak diyakini mampu memberikan manfaat jangka panjang, mulai dari sektor pertanian, peternakan hingga pelestarian lingkungan.

Hal itu mengemuka dalam webinar bertema Wakaf untuk Ketahanan Pangan Daerah yang diselenggarakan Koperasi Konsumen Syariah (Kopsyah) BMT Insan Samawa, bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sumbawa, Rabu (29/7).

Webinar menghadirkan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Prof Raditya Sukmana SE MA, sebagai narasumber utama. Kegiatan tersebut diikuti secara daring oleh Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Sumbawa, pimpinan dan dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Teknologi Sumbawa (UTS), dosen Universitas Samawa, pengurus BWI Kabupaten Sumbawa, manajemen BMT Insan Samawa selaku nazir wakaf uang, serta perwakilan pondok pesantren se-Kabupaten Sumbawa.

Dalam pemaparannya, Prof Raditya menjelaskan bahwa wakaf memiliki karakter berbeda dengan zakat. Jika zakat lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan mendesak para penerima manfaat, wakaf merupakan pelepasan kepemilikan aset untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan sehingga memberikan dampak ekonomi dan sosial dalam jangka panjang.

Menurut dia, sejarah menunjukkan wakaf pernah menjadi salah satu penopang utama pelayanan masyarakat pada masa Kekhalifahan Turki Utsmani. Berbagai kebutuhan publik, mulai dari layanan sosial hingga fasilitas umum, dapat dibiayai melalui pengelolaan aset wakaf yang produktif.

Sebelum sesi pemaparan dimulai, Rai Saputra mewakili BMT Insan Samawa dan BWI Kabupaten Sumbawa menyampaikan bahwa diskusi tersebut dilatarbelakangi masih banyaknya aset wakaf di Kabupaten Sumbawa yang belum dikelola secara optimal. Disisi lain, BMT Insan Samawa sebagai nazir wakaf uang membutuhkan kemitraan dengan pengelola aset wakaf lainnya agar dana wakaf dapat dikembangkan secara produktif.

"Kami ingin memperoleh masukan mengenai pola kemitraan yang tepat agar aset wakaf dan wakaf uang dapat saling mendukung serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Prof Raditya menekankan pentingnya membangun kolaborasi antara nazir wakaf, pesantren, perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat. Menurutnya, lahan wakaf produktif dapat dimanfaatkan untuk usaha peternakan sapi, kambing, maupun unggas, sementara perguruan tinggi berperan melakukan kajian kelayakan usaha, analisis pasar, hingga pendampingan teknis.

Ia menilai model kolaborasi tersebut dapat memperkuat ketahanan pangan, khususnya di lingkungan pesantren, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Lebih jauh, Prof Raditya juga memaparkan peluang pengembangan wakaf dalam skala nasional. Menurutnya, apabila aset wakaf berupa lahan dapat dikonsolidasikan dalam kawasan yang luas, maka pengelolaannya dapat dilakukan secara terintegrasi, mulai dari budidaya sapi, rumah potong hewan hingga industri pengolahan daging.

Skema tersebut, katanya, berpotensi mendukung program swasembada pangan nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor daging sapi sehingga berdampak pada efisiensi keuangan negara.

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Salah satu isu yang mengemuka adalah pemanfaatan wakaf untuk mendukung pelestarian lingkungan di Kabupaten Sumbawa, menyusul maraknya alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan jagung.

Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis UTS, Diah Anggraeni, mempertanyakan kemungkinan penggunaan wakaf uang untuk mendukung budidaya kemiri di kawasan perbukitan, seperti Kecamatan Batu Lante. Menurutnya, tanaman kemiri membutuhkan waktu sekitar lima tahun hingga panen sehingga petani memerlukan dukungan pembiayaan selama masa pemeliharaan.

Pertanyaan serupa juga disampaikan Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya, terkait peluang mewakafkan lahan hutan milik pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan hijau.

Menjawab pertanyaan tersebut, Prof Raditya menilai konsep wakaf sangat memungkinkan diterapkan untuk mendukung pelestarian lingkungan. Menurutnya, lahan hijau dapat diwakafkan karena manfaatnya tidak hanya bernilai ekologis melalui penyediaan udara bersih, tetapi juga berfungsi menjaga kontur tanah dan mengurangi risiko erosi maupun banjir.

Ia menambahkan, wakaf uang juga dapat dimanfaatkan untuk membiayai seluruh tahapan pengembangan komoditas kehutanan produktif seperti kemiri, mulai dari penyiapan lahan, penyediaan bibit, biaya pemeliharaan hingga masa panen. Pengembalian pokok dana wakaf, kata dia, dapat disesuaikan dengan siklus usaha karena mekanismenya tidak diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.

Webinar tersebut menjadi forum awal yang digagas BWI Kabupaten Sumbawa bersama BMT Insan Samawa untuk memperkuat literasi sekaligus mendorong optimalisasi pengelolaan wakaf di daerah. Ke depan, kedua lembaga berencana melanjutkan diskusi serupa secara berkala, baik melalui pertemuan daring maupun tatap muka, guna memperluas pemahaman masyarakat mengenai peran wakaf dalam pembangunan ekonomi, ketahanan pangan, dan pelestarian lingkungan. (Gam) 

Bagikan Berita Ini: