PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Verifikasi 90 Persen, Program KSB Maju Perumahan Dikebut

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, mempercepat realisasi Program KSB Maju Perumahan tahun anggaran 2026. Hingga saat ini, tahapan verifikasi calon penerima bantuan telah mencapai 90 persen, menandai kesiapan program untuk segera memasuki tahap pelaksanaa

E
Penulis Editor
Tanggal 24 Apr 2026, 16:52 WITA
Verifikasi 90 Persen, Program KSB Maju Perumahan Dikebut
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sumbawa Barat, Sri Sulastiati

Sumbawa Barat, GaungNUSRAonline

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, mempercepat realisasi Program KSB Maju Perumahan tahun anggaran 2026. Hingga saat ini, tahapan verifikasi calon penerima bantuan telah mencapai 90 persen, menandai kesiapan program untuk segera memasuki tahap pelaksanaan fisik.

Program tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah, dengan prioritas penerima berasal dari kelompok desil 1 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sumbawa Barat, Sri Sulastiati, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat dengan mengacu pada tiga indikator utama kelayakan rumah, yakni kondisi atap, dinding, dan lantai.

“Rumah yang menjadi sasaran adalah yang benar-benar tidak layak huni. Penilaian kami lakukan secara teknis di lapangan untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” ujarnya, Rabu (22/4).

Pada tahun 2026, pemerintah daerah menargetkan penanganan 150 unit rumah, terdiri atas 100 unit rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan 50 unit pembangunan baru Rumah Layak Huni (RLH). Sebaran penerima bantuan didominasi wilayah Taliwang dan Seteluk, meskipun distribusi tetap dilakukan secara merata di seluruh kecamatan.

Memasuki triwulan kedua, Dinas Perkim menargetkan seluruh proses verifikasi rampung dalam waktu dekat. Setelah itu, tahapan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada calon penerima manfaat, sebelum memasuki pekerjaan fisik yang dijadwalkan mulai Mei 2026 dengan durasi pengerjaan sekitar tiga bulan.

Sri mengakui masih terdapat aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi dalam daftar penerima bantuan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa program ini dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran dan hasil verifikasi data.

“Bagi masyarakat yang belum terdata, kami membuka kesempatan untuk mengajukan proposal. Data tersebut akan kami verifikasi dan dijadwalkan untuk penanganan berikutnya,” katanya.

Untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari, pemerintah daerah menetapkan persyaratan ketat terkait status kepemilikan lahan. Setiap penerima bantuan diwajibkan memiliki bukti kepemilikan sah, seperti sertifikat tanah. Jika belum tersedia, pemohon dapat melampirkan dokumen alternatif seperti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) atau surat hibah maupun jual beli yang disahkan pemerintah desa atau kelurahan.

“Kami tidak ingin terjadi persoalan setelah pembangunan selesai, misalnya terkait kepemilikan lahan. Karena itu, aspek legalitas menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Sebagai catatan, pada 2025 lalu Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah merealisasikan rehabilitasi 248 unit RTLH dan pembangunan 100 unit RLH baru. Capaian tersebut menjadi dasar optimisme pemerintah daerah dalam menjalankan program serupa pada tahun ini.

Dengan progres verifikasi yang hampir rampung, Pemkab Sumbawa Barat optimistis Program KSB Maju Perumahan 2026 dapat berjalan tepat waktu dan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. (Gbw)

Bagikan Berita Ini: