PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Usulan 349 Formasi CPNS Sumbawa Tunggu Keputusan Pusat

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

E
Penulis Editor
Tanggal 23 Sep 2026, 12:37 WITA
 Usulan 349 Formasi CPNS Sumbawa Tunggu Keputusan Pusat
Usulkan 349 Formasi CPNS, Pemkab Sumbawa Masih Tunggu Keputusan KemenPAN-RB

Sumbawa Besar, GaungNUSRA

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pemkab Sumbawa sebelumnya telah mengusulkan kebutuhan formasi CPNS sebanyak 349 orang kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso SSos MSi, mengatakan hingga Selasa (22/9), pihaknya belum menerima petunjuk maupun jawaban dari pemerintah pusat mengenai pembukaan rekrutmen CPNS dan persetujuan formasi yang diusulkan daerah.

“Untuk saat ini belum ada petunjuk ataupun jawaban terkait pembukaan rekrutmen dan formasi CPNS,” kata Budi, Selasa (22/9).

Budi mengatakan, Bupati Sumbawa, Ir H Syarafuddin Jarot MP, telah mengirimkan usulan kebutuhan formasi CPNS kepada Menteri PAN-RB sejak 30 Maret 2026. Pemkab mengusulkan 349 formasi berdasarkan kebutuhan aparatur di sejumlah bidang pelayanan pemerintahan.

Usulan tersebut mencakup tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga guru. BKPSDM menyusun kebutuhan berdasarkan bidang yang membutuhkan tambahan aparatur untuk mendukung pelayanan pemerintahan dan masyarakat.

Dari total 349 formasi yang diusulkan, Pemkab Sumbawa mengajukan 67 formasi untuk tenaga kesehatan. Formasi tersebut terdiri atas 35 dokter umum, 22 dokter gigi, dan 10 dokter spesialis.

Selain tenaga kesehatan, Pemkab Sumbawa juga mengusulkan 88 formasi tenaga teknis. Kebutuhan tersebut mencakup sejumlah jabatan teknis yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.

Pemkab juga mengusulkan formasi tenaga guru dengan jumlah paling besar, yakni 194 orang. Usulan tersebut mencakup guru Pendidikan Agama Islam (PAI), guru agama Hindu, dan guru olahraga.

Budi menjelaskan pemerintah daerah tidak dapat memastikan waktu pembukaan rekrutmen CPNS karena keputusan tersebut berada pada pemerintah pusat. KemenPAN-RB harus melakukan kajian sebelum menetapkan kebutuhan dan membuka rekrutmen aparatur sipil negara.

Menurut Budi, pemerintah pusat juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan daerah dalam menentukan kebijakan pengadaan CPNS. Pemerintah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan pusat dan daerah.

“Untuk pembukaan rekrutmen CPNS, pemerintah melalui KemenPAN-RB harus melakukan kajian dengan memperhatikan dan mempertimbangkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.

Budi menyebut salah satu ketentuan yang menjadi pertimbangan berkaitan dengan belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah pusat masih melakukan pembahasan dan kajian terhadap kebijakan pengadaan aparatur, termasuk dampaknya terhadap kemampuan fiskal daerah.

“Belanja pegawai itu 30 persen dari total belanja APBD. Karena itu, sampai saat ini kita masih menunggu kebijakan yang akan diambil pemerintah pusat terkait pembukaan CPNS,” kata Budi.

BKPSDM Sumbawa masih memantau perkembangan kebijakan pemerintah pusat sambil menunggu kepastian mengenai pembukaan rekrutmen dan penetapan formasi CPNS untuk daerah. (Gad)



Bagikan Berita Ini: