Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), menggelar sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026, regulasi peraturan perusahaan, serta penguatan jaminan sosial tenaga kerja. Sosialisasi itu dilaksanakan di Killa Balad Resto Kecamatan Taliwang, Rabu (20/5).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah, dalam menyamakan pemahaman terkait regulasi ketenagakerjaan antara perusahaan dan para pekerja di Kabupaten Sumbawa Barat.
Sosialisasi itu dihadiri Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat, M Zainuddin, jajaran Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, hingga Site Manager PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), bersama sejumlah pimpinan vendor mitra perusahaan.
Selain itu, kegiatan juga diikuti pelaku usaha lokal, perwakilan badan hukum, serta pengelola sektor jasa akomodasi dan perhotelan se-Kabupaten Sumbawa Barat.
Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia lokal melalui berbagai program strategis, salah satunya penguatan Balai Latihan Kerja (BLK).
Menurutnya, optimalisasi BLK dilakukan untuk mencetak tenaga kerja yang kompeten dan mampu bersaing di dunia industri.
“Kami ingin memastikan tenaga kerja lokal memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri, sehingga mampu bersaing dan memperoleh kesempatan kerja yang lebih luas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya membangun hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja. Guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Pertumbuhan investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak normatif tenaga kerja,” katanya.
Dalam sesi pemaparan materi, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumbawa, Ni Luh Putu Martini, menjelaskan lima program perlindungan tenaga kerja yang wajib dipenuhi perusahaan. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ia juga memperkenalkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sebagai layanan digital yang mempermudah pekerja dan perusahaan dalam mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan.
“Risiko kerja tidak selalu dapat dihindari. Karena itu, perlindungan jaminan sosial menjadi hal penting yang harus dipenuhi perusahaan kepada pekerjanya,” ujarnya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi NTB, Samsudduha SE, memaparkan ketentuan terkait pengupahan dan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak.
Ia menjelaskan perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah yang adil, dengan mempertimbangkan produktivitas pekerja serta kemampuan finansial perusahaan.
Dalam forum tersebut juga diumumkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.136.468. Nilai tersebut menjadikan Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah dengan standar UMK tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Aspek perlindungan kesehatan pekerja turut menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat, M Zainuddin, menegaskan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
Menurutnya, cakupan layanan JKN meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga penyediaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai sesuai indikasi medis.
Ia juga mengingatkan adanya sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau memberikan data yang tidak lengkap dan tidak benar kepada pihak BPJS.
Pada sesi akhir, Mariatun Kiptiah SH, dari Disnakertrans Provinsi NTB memaparkan mekanisme penyusunan Peraturan Perusahaan sebagai instrumen pengaturan hubungan kerja dan tata tertib internal perusahaan.
Ia menjelaskan setiap perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 10 orang tenaga kerja wajib memiliki dokumen Peraturan Perusahaan secara tertulis sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan tingginya antusiasme peserta selama sesi diskusi. Pemerintah daerah berharap kegiatan tersebut mampu memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehat, dan berkeadilan di Kabupaten Sumbawa Barat. (Gbw)