Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Sultan Sumbawa XVIII, Dewa Masmawa Sultan Muhammad Kaharuddin IV, memberikan apresiasi terhadap langkah perlindungan budaya Kere Alang Samawa, melalui pencatatan 55 motif tenun tradisional Sumbawa sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Apresiasi tersebut disampaikan dalam sambutan tertulis Sultan Sumbawa yang dibacakan Sekretaris Majelis Adat Lembaga Adat Tana Samawa (LATS), Yuli Andari Merdikaningtyas MA, pada kegiatan diseminasi perlindungan Kere Alang Samawa, Kamis (21/5).
Dalam sambutannya, Sultan Muhammad Kaharuddin IV menegaskan bahwa Kere Alang sebagai warisan budaya Tau Samawa harus mendapatkan perlindungan hukum melalui pencatatan sebagai KIK kategori Ekspresi Budaya Tradisional.
Menurutnya, tenun tradisional Kere Alang tidak hanya memiliki nilai budaya dan filosofi tinggi, tetapi juga mempunyai nilai ekonomi yang besar apabila dikelola dan dilestarikan dengan baik.
“Di tengah zaman digitalisasi ini, Kere Alang Samawa harus kita jaga, lestarikan, kembangkan, dan manfaatkan sebaik-baiknya untuk kemakmuran Tau Samawa. Karena itu, motif dan coraknya perlu didaftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga diakui secara internasional,” demikian kutipan sambutan tertulis Sultan Sumbawa XVIII.
Upaya perlindungan budaya tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, di antaranya Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Universitas Samawa (UNSA), Dekranasda Kabupaten Sumbawa, Lembaga Adat Tana Samawa (LATS), Museum Bala Datu Ranga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat.
Sultan Sumbawa juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penelitian, pendokumentasian, hingga pengajuan pencatatan KIK terhadap motif-motif Kere Alang Samawa.
Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada Bupati Sumbawa yang telah menunjukkan komitmen terhadap perlindungan budaya daerah. Termasuk dukungan terhadap pelestarian Kere Alang sebagai identitas budaya Tau Samawa.
Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Samawa yang melakukan penelitian dan penyusunan naskah akademik pengajuan KIK.
Dekranasda Kabupaten Sumbawa dinilai responsif dalam menerima aspirasi masyarakat terkait pentingnya perlindungan motif-motif Kere Alang, sementara LATS berperan sebagai narasumber budaya dalam proses penelitian.
Sultan juga mengapresiasi dukungan Departemen Social Impact PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang memfasilitasi proses riset, pendaftaran KIK, dan diseminasi informasi kepada masyarakat.
Sementara Museum Bala Datu Ranga disebut akan menjadi salah satu ruang edukasi budaya, yang menyimpan dan menarasikan Kere Alang sebagai bagian dari koleksi museum.
Di sisi lain, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB dinilai memiliki peran penting dalam mengawal proses pencatatan dan penerbitan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal bagi motif-motif Kere Alang Samawa.
Dalam bagian akhir sambutannya, Sultan Sumbawa menegaskan bahwa Kere Alang bukan sekadar karya budaya, tetapi juga simbol identitas dan integritas masyarakat Tau Samawa.
“Bagi kami, Kere Alang tidak hanya sekadar ekspresi budaya, tetapi menjadi bagian dari identitas dan integritas Tau Samawa. Kita harus menjaga dan melestarikannya agar generasi muda mengetahui serta memiliki kebanggaan terhadap karya cipta para pendahulunya,” tulisnya. (Gam/Hms)