PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Terdakwa Anak Pembunuhan Pasutri Raberas Divonis 7,6 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pada Kamis (1/10), menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan terhadap Terdakwa anak berinisial MH (16), setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.

E
Penulis Editor
Tanggal 02 Oct 2026, 11:24 WITA
Terdakwa Anak Pembunuhan Pasutri Raberas Divonis 7,6 Tahun
Terbukti Lakukan Pembunuhan Pasutri di Raberas, Terdakwa Anak MH Divonis 7,5 Tahun Penjara oleh PN Sumbawa Besar

Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pada Kamis (1/10), menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan terhadap Terdakwa anak berinisial MH (16), setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti berkaitan dengan meninggalnya dua korban yang merupakan pasangan suami istri dalam peristiwa yang terjadi di Lingkungan Raberas Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 Wita.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung secara daring dan luring di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Persidangan ini dihadiri keluarga korban yang memenuhi ruang sidang.
Majelis hakim yang diketuai Hika Deriyansi Asril Putra SH MH, dengan hakim anggota Arvan AS Ady Putra SH SKm, dan Rion Apraloka SH SK, menyatakan Putusan tersebut mengacu pada Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan atau Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi seluruh masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Setelah menjalani proses hukum, MH akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah.
Persidangan tersebut turut dihadiri Panitera Pengganti Harry Kusuma SH dan Surip Priatmojo SHI, Penasehat Hukum terdakwa, Surahman MD SH MH, serta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa, masing-masing Husni SH, Erry Fajri SH, dan M Junaidi Fitriawan Trisanda SH.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan JPU. Keyakinan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Sementara itu, pihak keluarga korban menyampaikan ketidakpuasan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. (Gad)



Bagikan Berita Ini: