Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Idon Darianto, pekerja PT ISS Indonesia yang merupakan subkontraktor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Rabu (14/10).
Rapat dipimpin pimpinan Komisi IV DPRD Sumbawa, Muhammad Takdir, dengan menghadirkan manajemen PT ISS Indonesia, perwakilan PT AMNT, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, BNN Kabupaten Sumbawa, serta Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumbawa.
Bermula dari Hasil Tes Urine
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Sumbawa, Rusman, menjelaskan persoalan bermula ketika Idon menjalani tes urine secara acak di lingkungan perusahaan pada 23 April 2026. Saat itu, hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya amfetamin.
Menurut Rusman, sebelum tes dilakukan, Idon telah menyampaikan bahwa dirinya mengonsumsi obat pereda nyeri mefenamic acid dan menunjukkan obat tersebut sebagai bukti.
Untuk memastikan hasil pemeriksaan, Idon kemudian menjalani tes urine secara mandiri di BNN Kabupaten Sumbawa pada 27 April 2026. Hasilnya disebut negatif atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.
Meski demikian, perusahaan menerbitkan surat PHK pada 5 Juni 2026 dengan mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di lingkungan perusahaan.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT ISS Indonesia, Ishak Karim, menegaskan bahwa keputusan PHK diambil berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan sampel urine Idon positif mengandung amfetamin.
“Keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Idon Darianto dilakukan atas dasar pelanggaran berat berupa penyalahgunaan zat adiktif. Keputusan ini diambil perusahaan setelah keluar hasil uji laboratorium resmi yang menyatakan yang bersangkutan positif mengonsumsi amfetamin,” ujar Ishak.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur operasional standar. Sampel urine dikirim ke Balai Laboratorium Kesehatan (Labkesda) Mataram untuk menjalani pemeriksaan medis.
Menurut Ishak, hasil pemeriksaan Labkesda Mataram yang terbit pada 25 April 2026 mengonfirmasi sampel tersebut positif mengandung amfetamin.
Pihak manajemen menyebut keputusan PHK mengacu pada PKB perusahaan yang mengategorikan penggunaan zat adiktif sebagai pelanggaran berat. Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan menyatakan dapat melakukan PHK tanpa surat peringatan terlebih dahulu.
Manajemen juga membantah adanya pemaksaan dalam proses penyelesaian masalah. Perusahaan menyatakan Idon telah dipanggil untuk memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan laboratorium yang menjadi dasar keputusan PHK.
Selain itu, perusahaan menyebut hak-hak finansial Idon tetap dibayarkan selama yang bersangkutan dirumahkan sebelum keputusan akhir ditetapkan.
BNN Soroti Potensi Hasil Positif Semu
Perwakilan PT AMNT, Ahmad Salim, menyampaikan bahwa kegiatan operasional pertambangan memiliki risiko keselamatan yang tinggi sehingga perusahaan menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja secara ketat.
Menurutnya, keputusan formal yang telah diambil PT ISS Indonesia perlu dihormati melalui mekanisme internal yang berlaku. Namun, ia menyatakan kesempatan bagi pekerja untuk melamar kembali pada masa mendatang tetap terbuka sepanjang memenuhi persyaratan dan rekomendasi yang ditetapkan.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menegakkan aturan operasional dan keselamatan kerja, bukan menutup masa depan pekerja.
Sementara itu, perwakilan BNN Kabupaten Sumbawa, Mahmud, menjelaskan bahwa sejumlah obat-obatan medis berpotensi menimbulkan hasil positif semu (false positive) pada alat tes cepat atau rapid test, bergantung pada jenis obat dan metode pemeriksaan yang digunakan.
Karena itu, menurutnya, pengujian konfirmasi serta asesmen medis secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan hasil pemeriksaan.
Perwakilan Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, Andi M. Nur, turut mengingatkan pentingnya memperhatikan ketentuan peraturan ketenagakerjaan, termasuk upaya pencegahan, pemeriksaan kesehatan, dan opsi rehabilitasi sebelum menjatuhkan sanksi PHK.
“Ada proses yang harus dilalui sebelum PHK diberlakukan, yakni ada rehabilitasi,” ungkapnya.
DPRD Keluarkan Dua Rekomendasi
Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbawa, Sukiman K, meminta PT ISS Indonesia dan PT AMNT mengedepankan pendekatan kemanusiaan serta kehati-hatian dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Setelah mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak, Komisi IV DPRD Sumbawa mengeluarkan dua rekomendasi.
Pertama, meminta PT ISS Indonesia menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memenuhi hak-hak pekerja terkait PHK.
Kedua, meminta PT AMNT tetap membuka kesempatan bagi pekerja yang telah terkena PHK untuk kembali bekerja, baik di PT ISS Indonesia maupun pada perusahaan vendor lain di lingkungan PT AMNT, sesuai mekanisme dan kualifikasi yang berlaku.
RDP diakhiri dengan komitmen DPRD, pemerintah daerah, perusahaan, dan serikat pekerja untuk mengawal perlindungan hak-hak tenaga kerja lokal sekaligus menjaga iklim investasi dan ketenagakerjaan yang kondusif di Kabupaten Sumbawa. (Gam)