Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sumbawa mengungkap peredaran rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk berpendingin (reefer truck). Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 236.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp353,02 juta.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers Bea Cukai Sumbawa, Rabu (21/10), yang dipimpin Kepala KPPBC TMP C Sumbawa, Sugeng Hariyanto, dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumbawa, bertempat di Aula lantai 4 KPPBC TMP C Sumbawa.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Arto Koesoemo SH MH, Dandim Sumbawa Letkol Kav Basofi Cahyowibowo ST, yang diwakili Kasdim Mayor Inf Amdatullah, serta Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (P2U) Satpol PP Sumbawa Muhammad Sukarman STP. Perwakilan Pengadilan Negeri Sumbawa tjuga hadir dalam kegiatan tersebut.
Sugeng menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Sumbawa dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, sekaligus melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara.
“Modus yang digunakan guna mengelabui petugas adalah selain memanfaatkan truk berpendingin untuk muatan logistik komersial. Sebenarnya sindikat distribusi rokok ilegal ini juga menyamarkan kardus rokok ilegal di antara barang-barang lain,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai pengangkutan rokok ilegal dari Mataram menuju Sumbawa menggunakan truk berpendingin. Petugas Bea Cukai Sumbawa kemudian melakukan penyisiran di sepanjang jalur lintas Sumbawa-Bima hingga menemukan kendaraan tersebut di wilayah Empang Bawah, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, pada Jumat (9/10).
Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas menemukan 12 koli berisi rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total barang bukti mencapai 236.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp353.020.000, dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp177.592.000. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan sarana pengangkut dan dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penanganan perkara ini, Bea Cukai Sumbawa berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Sumbawa dan menggelar perkara pada 10 Oktober 2026. Penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan dua tersangka berinisial RH dan AP.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sugeng menegaskan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan komitmen bersama dan koordinasi berkelanjutan dengan aparat penegak hukum (APH).
“Komitmen penindakan dan sinergi lintas instansi terus kami, Bea Cukai Sumbawa, gaungkan bersama APH terkait. Sepanjang 2026 ini, Bea Cukai Sumbawa secara konsisten melakukan penindakan intensif terhadap peredaran BKC ilegal di Pulau Sumbawa,” katanya.
Hingga pekan ketiga Oktober 2026, Bea Cukai Sumbawa mencatat total penindakan sebanyak 2.278.815 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3.407.035.315, dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp2.217.205.932.
Melalui sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya, Bea Cukai Sumbawa berkomitmen memperkuat pengawasan serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Pulau Sumbawa. (Gal)