Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama Bea Cukai Sumbawa dan aparat terkait mengamankan 5.864 batang rokok ilegal serta 240 gram tembakau iris ilegal dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di tiga kecamatan di Kabupaten Sumbawa.
Operasi gabungan yang berlangsung selama tiga hari, yang dimulai sejak hari Senin (12/10) hingga Rabu (14 /10), menyasar sejumlah toko dan kios di Kecamatan Sumbawa, Labuhan Badas, dan Rhee.
Kegiatan tersebut melibatkan lima personel Satpol PP Kabupaten Sumbawa, dua personel Bea Cukai Sumbawa, serta masing-masing satu personel dari Kodim 1607/Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Operasi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa, serta Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa Nomor 800.1.11.1/140/SatpolPP/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026.
Sebelum melakukan pemeriksaan, tim gabungan terlebih dahulu mengumpulkan informasi mengenai toko dan kios yang menjadi sasaran operasi. Dari hasil pemeriksaan di tiga kecamatan tersebut, petugas menemukan berbagai merek rokok dan tembakau iris yang diduga melanggar ketentuan cukai karena tidak dilengkapi pita cukai.
Rokok yang diamankan terdiri atas berbagai merek, di antaranya Premium Bold, Helium, Reno Grape 09, Reno Mango 09, Master Black, PN Exclusive, Zivo Red, Marbol, Novem, Martil, Z.A Mild, Roll Roys, Pharlop, Jago 57, Sahara, Bara, Soriya Gudang Garam, Humer Putih, Humer Merah, dan Nexus.
Sementara itu, tembakau iris yang ditemukan terdiri atas merek Kijang Rinjani dan Mbaco Cahaya Tetangga.
Berdasarkan rekapitulasi hasil operasi, petugas mengamankan 270 bungkus rokok yang masing-masing berisi 20 batang dan 29 bungkus rokok yang masing-masing berisi 16 batang. Selain itu, terdapat 16 bungkus tembakau iris dengan berat 15 gram per bungkus.
Dari hasil tersebut, total rokok yang diamankan mencapai 5.864 batang, sedangkan tembakau iris berjumlah 240 gram.
Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada petugas Bea Cukai Sumbawa untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Koordinator kegiatan, Mukhtamarwan SPt, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas), bersama jajaran Satpol PP dan tim gabungan memastikan operasi berlangsung lancar dan aman.
"Selain penindakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai. Sosialisasi secara berkelanjutan juga dinilai penting agar masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal dan dampak peredarannya," tegasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris SSos, selaku penanggung jawab kegiatan, berharap operasi gabungan tersebut dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui koordinasi lintas instansi, pengawasan lapangan, dan edukasi kepada masyarakat.
Pemerintah daerah bersama aparat terkait juga diharapkan terus mendorong peran aktif masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Operasi gabungan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat pengawasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku. (Gac/Hms)