Sumbawa Besar, GaungNUSRAonline
Pemerintah Kabupaten Sumbawa, menegaskan larangan penanaman jagung di kawasan Perhutanan Sosial (PS). Bahkan, pemerintah akan menempuh proses hukum bagi masyarakat, yang tetap melanggar ketentuan tersebut. Kebijakan ini diambil, sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan fungsi hutan, serta mendukung program prioritas nasional berbasis agroforestry.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sumbawa, Dr Dedy Heriwibowo, menjelaskan bahwa program Perhutanan Sosial di Sumbawa difasilitasi oleh Balai Perhutanan Sosial Denpasar, melalui skema Fasilitasi Agroforestry Pangan dan Energi.
Program tersebut semula memasukkan jagung sebagai salah satu komoditas yang akan dikembangkan. Namun, setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, rencana tersebut dievaluasi dan disesuaikan dengan konsep pembangunan “Sumbawa Hijau Lestari” yang berfokus pada pemulihan kawasan hutan, termasuk wilayah PS.
Dedy mengungkapkan, hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar kawasan PS telah kehilangan tanaman pokok. Kondisi ini dinilai tidak memungkinkan untuk dipulihkan jika masih ditanami jagung. Karena, tanaman semusim tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan tanaman kehutanan.
“Tanaman pokok tidak bisa tumbuh optimal kalau masih ada jagung, karena akan kalah bersaing,” ujarnya.
Atas dasar itu, Bupati Sumbawa mengeluarkan kebijakan tegas melarang penanaman jagung di kawasan PS. Keputusan tersebut juga telah disepakati bersama para pemangku kepentingan, termasuk pihak pengelola hutan.
“Kemarin itu yang dibahas. Mereka terima. Tidak ada lagi jagung, tapi boleh ada tanaman pangan lokal,” jelasnya.
Sebagai alternatif, masyarakat tetap diperbolehkan menanam komoditas pangan lokal seperti porang, kedelai, dan kacang tanah. Namun, pola tanam ini harus dipadukan dengan tanaman Multi Purpose Tree Species (MPTS), seperti tanaman buah-buahan. Guna menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
Selain itu, pemerintah pusat akan memberikan intervensi berupa bantuan bibit MPTS, sementara pemerintah daerah akan mendukung dengan penyediaan bibit sengon. Tanaman sengon ini nantinya akan menjadi komoditas unggulan yang dipelihara masyarakat. Sekaligus menjadi bagian dari rencana pengembangan industri berbasis hasil hutan di Sumbawa.
Menurut Dedy, hasil produksi sengon dari masyarakat akan diserap oleh pembeli yang telah siap menampung seluruh produksi. Skema ini, diharapkan mampu memberikan nilai ekonomi jangka panjang bagi masyarakat, tanpa merusak kawasan hutan.
“Jadi, kolaborasi di Perhutanan Sosial antara pusat dengan programnya, provinsi juga akan bantu kita lewat KPH. Pemda berkontribusi menyediakan bibitnya. Kemudian masyarakat bekerja di sana,” terangnya.
Saat ini, perencanaan program masih berlangsung dan ditargetkan memasuki tahap penanaman pada November mendatang. Program ini akan melibatkan 15 kelompok masyarakat dengan total luas lahan mencapai 504 hektare, serta dukungan sekitar 160 ribu bibit sengon.
Meski demikian, lanjut Dedy, pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. Penegakan hukum akan dilakukan bagi masyarakat yang tetap menanam jagung di kawasan PS.
“Tahun ini batas terakhirnya. Ketika kita akan penanaman pohon, tapi masyarakat mengatakan masih ada tanaman jagung, alasan ini tidak bisa kita terima,” tegasnya. (Gar)