Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Aparat gabungan dari Polsek Empang dan Koramil 1607-02 Empang, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa. Seorang pria berinisial H alias E (35), warga Kecamatan Alas, diamankan petugas setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat sekitar 70 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di Dusun Ponong Desa Empang Atas Kecamatan Empang, Jumat (22/5), sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Sumbawa Kapolsek Empang AKP Abdul Muis Tajudin, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan yang dipimpin Wakapolsek Empang, Ipda Yayan Utama bersama Danramil 1607-02 Empang, Kapten CBA Ruslan, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan di lokasi kos-kosan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias E. Dari tangan terduga pelaku, ditemukan tiga poket sabu dengan berat bruto sekitar 70 gram,” ujar Muis, Sabtu 23 Mei 2026.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya satu alat hisap atau bong, tiga korek api gas, dua gunting, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Realme, uang tunai sebesar Rp2.090.000, serta dua unit sepeda motor, salah satunya Yamaha Aerox.
Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Dusun setempat serta unsur TNI dan Polri guna memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Usai penggerebekan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Empang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa guna mendalami jaringan dan asal-usul barang haram tersebut.
“Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus, termasuk menelusuri asal narkotika yang dimiliki. Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Muis. (Gar/Hms)