Alas, GaungNUSRA
Tim Puma Polres Sumbawa bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Alas dan Bhabinkamtibmas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang berulang kali terjadi di Toko Bangunan Sinar Alas, Kecamatan Alas. Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (4/7) malam, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial HJ (32), MR (22), dan AMM (34).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pemilik toko berinisial S (69), yang mengaku tokonya di Dusun Luar Desa Luar, beberapa kali menjadi sasaran pencurian. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Alas, Kompol Satrio SH, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat. Sekaligus komitmen dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Sumbawa.
"Kapolres Sumbawa telah menekankan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas setiap aksi kriminalitas yang merugikan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan hingga para pelaku kejahatan berhasil diringkus demi menciptakan situasi wilayah hukum yang aman dan kondusif," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan lebih dahulu mengamankan HJ di wilayah Kecamatan Alas sekitar pukul 21.30 Wita. Saat dimintai keterangan, HJ diduga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut dan menyebut dua rekannya, yakni MR dan AMM.
Berbekal informasi itu, petugas bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MR serta AMM di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Dari tangan ketiga terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian, yakni lima lembar spandek sepanjang empat meter, satu unit gerinda listrik, satu batang besi pelor gelondong sepanjang tiga meter, serta tiga lembar plat spandek untuk lapis dinding.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Alas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian. (Gar/Hms)