PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Tak Hanya Korban, Warga juga Bisa Laporkan Dugaan Kekerasan

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

E
Penulis Editor
Tanggal 29 Sep 2026, 12:35 WITA
 Tak Hanya Korban, Warga juga Bisa Laporkan Dugaan Kekerasan
DP2KBP3A KSB Buka Akses Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak, Warga dan Tetangga Boleh Lapor dan Identitas Dijamin Rahasia

Sumbawa Barat, GaungNUSRA

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat yang melihat atau mengetahui dugaan kekerasan, tidak harus menunggu korban atau keluarganya datang langsung untuk menyampaikan laporan.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KSB, mendorong masyarakat ikut berperan dalam mendeteksi kasus kekerasan di lingkungan masing-masing.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A KSB, Ermawati SKM MMKes, mengatakan keterlibatan masyarakat penting dalam membuka akses penanganan bagi korban. Menurutnya, tidak semua korban mampu atau berani menyampaikan sendiri kekerasan yang mereka alami.

“Bukan hanya korban yang bisa melapor. Kalau tetangga melihat atau mengetahui ada dugaan kekerasan, bisa juga melaporkan,” kata Ermawati, Senin (28/9).

Ia menjelaskan, warga dapat menyampaikan informasi kepada DP2KBP3A apabila mengetahui dugaan kekerasan di lingkungan sekitar. Petugas kemudian akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui proses verifikasi dan asesmen.

Ermawati menegaskan, petugas tidak langsung menyimpulkan sebuah informasi sebagai kasus kekerasan hanya berdasarkan laporan awal masyarakat. Petugas terlebih dahulu menghubungi pelapor untuk menggali informasi dan memastikan kondisi yang dilaporkan.

“Yang penting informasinya jelas. Nanti kita hubungi melalui nomor yang diberikan untuk kita tanyakan kembali dan kita asesmen,” ujarnya.

Karena itu, warga yang menyampaikan laporan perlu memberikan informasi yang dapat membantu petugas melakukan penelusuran. Nomor telepon atau WhatsApp pelapor menjadi salah satu sarana bagi petugas untuk melakukan komunikasi lanjutan.

Petugas akan menggali informasi mengenai dugaan kejadian, kondisi korban, serta situasi yang terjadi di lingkungan sekitar. Hasil komunikasi tersebut kemudian menjadi bahan bagi DP2KBP3A untuk menentukan langkah penanganan sesuai kondisi yang ditemukan.

Ermawati juga memastikan petugas menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Jaminan tersebut penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang berinisiatif menyampaikan informasi, terutama ketika pelapor bukan berasal dari keluarga korban.

Menurutnya, masyarakat sering menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya persoalan di lingkungan sekitar. Karena itu, informasi dari tetangga maupun warga lainnya dapat membantu pemerintah membuka akses penanganan ketika korban belum mampu melapor secara langsung.

DP2KBP3A KSB juga mendorong masyarakat tidak mengabaikan tanda-tanda dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Warga dapat menyampaikan informasi kepada dinas terkait agar petugas dapat melakukan asesmen terhadap kondisi yang dilaporkan.

“Kalau ada informasi, sampaikan kepada kami. Nanti petugas yang melakukan asesmen dan melihat bagaimana kondisi di lapangan,” kata Ermawati.

Setelah menerima informasi dan melakukan asesmen, petugas menentukan langkah tindak lanjut berdasarkan kondisi yang ditemukan. Penanganan dapat melibatkan pihak terkait sesuai kebutuhan dan kondisi korban.

Ermawati menekankan bahwa masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri ketika mengetahui dugaan kekerasan. Warga cukup menyampaikan informasi yang diketahui kepada pihak berwenang agar petugas dapat melakukan penanganan sesuai prosedur.

DP2KBP3A KSB terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk laporan yang berasal dari lingkungan tempat tinggal korban. (Gbw) 

Bagikan Berita Ini: