Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Satuan Reskrim Polres Sumbawa, membekuk seorang pria berinisial AAC (34), yang diduga mencuri perangkat telekomunikasi milik PT XL Smart. Polisi menangkap pelaku ketika hendak mengirim sebagian barang hasil curian ke luar daerah melalui jasa ekspedisi.
Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Sumbawa menangkap AAC pada Jumat, (25/9), sekitar pukul 14.30 Wita. Polisi menemukan tujuh unit perangkat UBBPG saat menangkap pelaku di Kantor Lion Parcel, kawasan Hotel Cirebon sebelum SPBU Kebayan Kecamatan Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, mengatakan tim bergerak setelah menerima laporan dari perwakilan PT XL Smart mengenai pencurian perangkat telekomunikasi di sejumlah titik wilayah Kecamatan Lunyuk.
Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah helpdesk operator pusat PT XL Smart mendeteksi gangguan pada sistem keamanan perangkat di beberapa tower BTS.
Pusat operator kemudian menerima indikasi pembobolan dan pencurian perangkat elektronik jenis UBBPG pada empat lokasi berbeda di Kecamatan Lunyuk. Keempat lokasi tersebut berada di Desa Perung, Desa Suka Maju Desa Lunyuk Rea dan Desa Pada Suka.
Sistem keamanan otomatis mendeteksi gangguan ketika pelaku mengambil perangkat dari sejumlah tower. Pihak perusahaan kemudian menelusuri gangguan tersebut dan melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Salah satu aksi pencurian terjadi pada Kamis (24/9), sekitar pukul 23.15 Wita. Pelaku menyasar area Tower BTS XL di Jalan Tower DMT Desa Pada Suka Kecamatan Lunyuk.
Aksi tersebut menyebabkan PT XL Smart mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp110 juta. Perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Mapolres Sumbawa, untuk mendapat penanganan hukum.
Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Tim URC Sat Reskrim mengumpulkan informasi mengenai lokasi pencurian, jenis perangkat yang hilang, serta dugaan keberadaan pelaku.
“Kami bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Sumbawa langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Berbekal informasi mengenai keberadaan pelaku, kami langsung bergerak menuju target,” kata Dwi.
Penyelidikan tersebut mengarah kepada AAC. Polisi kemudian memantau pergerakan pelaku hingga mengetahui aktivitasnya di salah satu jasa ekspedisi di wilayah Sumbawa.
Sekitar pukul 14.30 Wita, petugas mendatangi Kantor Lion Parcel di kawasan Hotel Cirebon sebelum SPBU Kebayan. Polisi menemukan AAC sedang memaketkan tujuh unit perangkat UBBPG yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Petugas langsung mengamankan AAC beserta tujuh perangkat tersebut. Polisi menduga pelaku hendak mengirim perangkat hasil curian tersebut ke luar daerah untuk menghilangkan jejak dan mempermudah penjualan.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi kamar kos AAC di Gang Transito Labuhan Sumbawa. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Polisi mengamankan tiga unit UBBPG tambahan dan 50 buah SFP 10G. Petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar perangkat di tower telekomunikasi.
Barang tersebut antara lain tang potong, obeng, dan kunci rak tower. Polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Agya berwarna hitam yang diduga digunakan AAC untuk mendukung aksinya.
Dengan temuan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 10 unit UBBPG dan 50 buah SFP 10G sebagai barang bukti. Petugas juga menyita peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian serta kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas pelaku.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan pencurian perangkat telekomunikasi ini. Berkat keuletan tim di lapangan, pelaku berhasil kami ringkus saat hendak mengirim sebagian barang curian melalui jasa ekspedisi ke luar daerah,” ujar Dwi.
Polisi selanjutnya membawa AAC beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Sumbawa. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami rangkaian pencurian perangkat telekomunikasi di sejumlah tower wilayah Kecamatan Lunyuk serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga mendalami asal-usul perangkat yang diamankan, tujuan pengiriman barang, serta peran kendaraan dan peralatan yang ditemukan dalam pengembangan kasus tersebut. (Gar/Hms)