Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Jajaran Polsek Buer menangkap seorang pria berinisial TS (39), yang diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu, saat petugas menertibkan aktivitas warga yang bermain kartu Rumi di sebuah rumah warga di Dusun Jurumapin Orong Desa Jurumapin Kecamatan Buer, Rabu (23/9) dini hari.
Kapolsek Buer, Ipda Romy Octovian Munir SH, memimpin langsung penindakan tersebut. Polisi menemukan satu poket plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dari tas samping warna hitam milik TS.
Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Buer menjelaskan, petugas menerima laporan masyarakat sekitar pukul 00.02 Wita. Warga meminta polisi menertibkan sejumlah orang yang sedang berkumpul dan bermain kartu Rumi di rumah seorang warga berinisial D.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Buer bersama personel piket langsung bergerak menuju lokasi. Petugas tiba di rumah tersebut beberapa menit kemudian dan mendapati sejumlah warga tengah berkumpul.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap warga yang berada di lokasi. Petugas menjalankan pemeriksaan, dengan disaksikan dua saksi umum serta perangkat setempat.
Saat memeriksa barang bawaan warga, petugas mengarahkan pemeriksaan terhadap tas samping warna hitam yang dibawa TS. Dari dalam tas tersebut, polisi menemukan satu poket plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta barang bawaan dengan disaksikan perangkat setempat, anggota kami menemukan satu poket sabu di dalam tas terduga pelaku yang juga merupakan seorang residivis," kata Romy.
Polisi kemudian mengamankan TS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal di lokasi, TS mengakui barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.
TS juga menyebut dirinya memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial B yang disebut berasal dari Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat.
Polisi selanjutnya mengamankan TS bersama sejumlah barang yang ditemukan dalam pemeriksaan. Sekitar pukul 00.10 Wita, petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Buer.
Barang bukti yang diamankan polisi terdiri atas satu poket yang diduga berisi sabu-sabu, satu tas samping warna hitam, serta satu unit telepon seluler merek Infinix warna hitam.
Polsek Buer kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumbawa untuk melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang, pihak yang diduga terlibat, serta proses hukum terhadap TS. (Gar/Hms)