PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Satpol PP Sumbawa Tuntaskan Enam Kali Sosialisasi Cukai

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa menuntaskan target enam kali sosialisasi ketentuan cukai sepanjang 2026.

E
Penulis Editor
Tanggal 12 Oct 2026, 15:31 WITA
Satpol PP Sumbawa Tuntaskan Enam Kali Sosialisasi Cukai
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama Kantor Bea dan Cukai Sumbawa sukses merampungkan target enam kali sosialisasi ketentuan cukai tahun 2026

 SUMBAWA BESAR, GaungNUSRA 

 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa menuntaskan target enam kali sosialisasi ketentuan cukai sepanjang 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa.

Sosialisasi terakhir digelar di Aula Kantor Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kamis (8/10), dengan menyasar pedagang rokok, pemilik kios, dan toko di wilayah setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Sumbawa bersama Satpol PP Kabupaten Sumbawa memberikan edukasi mengenai ketentuan cukai serta pentingnya mematuhi aturan dalam peredaran produk hasil tembakau.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris SSos, melalui Kepala Bidang P2U M Sukarman STP,

mengatakan sosialisasi tatap muka telah dilaksanakan sebanyak enam kali sesuai target yang direncanakan dalam program kerja tahun 2026.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi target program, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih memahami ketentuan cukai dan memastikan produk rokok yang diperdagangkan memenuhi aturan.

“Pemenuhan target enam kali sosialisasi ini diharapkan tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pedagang dan pemilik toko diharapkan semakin memahami ketentuan cukai serta memastikan produk rokok yang diperdagangkan sesuai aturan,” jelasnya.

Ia juga mendorong penguatan sinergi lintas instansi dan keterlibatan masyarakat dalam mendukung pengawasan peredaran rokok ilegal. Peran pedagang dinilai penting untuk mencegah masuk dan beredarnya produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.

Kegiatan di Desa Gapit turut melibatkan Camat Empang, Kepala Desa Gapit, Kasi Penyuluhan dan Pengawasan, anggota Bea dan Cukai Sumbawa, serta jajaran pelaksana dan tenaga fungsional Satpol PP Kabupaten Sumbawa.

Melalui sosialisasi tersebut, Satpol PP berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan cukai semakin meningkat sehingga tercipta perdagangan yang tertib dan upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa dapat berjalan lebih efektif. (Gad/Hms) 

Bagikan Berita Ini: