Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Pembangunan dan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa serta program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat mencatat progres fisik rata-rata 75 persen hingga awal Oktober 2026.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa optimistis seluruh pekerjaan yang telah diprogramkan dapat diselesaikan hingga akhir Desember 2026.
Kepala Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Dian Sidharta ST MM, mengatakan hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan pelaksanaan pembangunan maupun perbaikan rumah secara umum berjalan sesuai tahapan.
“Secara umum pekerjaan fisik di lapangan berjalan baik dan sesuai tahapan. Sebagian besar pekerjaan sudah selesai, sementara sebagian lainnya mendekati penyelesaian,” kata Dian dalam keterangan pers, Jumat (9/10).
Ia menjelaskan, melalui program RTLH yang bersumber dari APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menangani sebanyak 101 unit rumah dengan alokasi anggaran lebih dari Rp1 miliar.
Besaran bantuan untuk setiap penerima berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta, disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah dan kebutuhan perbaikan. Bantuan tersebut digunakan untuk memperbaiki bagian rumah yang mengalami kerusakan agar menjadi lebih layak dan aman dihuni.
Selain melalui APBD, penanganan rumah tidak layak huni juga dilakukan melalui program BSPS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada tahap pertama, program BSPS menyasar 60 unit rumah dengan besaran bantuan berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta per unit, sesuai kategori dan kebutuhan penerima manfaat. Menurut Dian, pelaksanaan fisik program tersebut juga berjalan dengan baik.
Pemkab Sumbawa, lanjutnya, turut memperoleh tambahan alokasi BSPS sebanyak 800 unit melalui Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambahan tersebut diharapkan memperluas cakupan penanganan rumah masyarakat yang membutuhkan perbaikan.
“Dari hasil monitoring dan evaluasi, baik program RTLH maupun BSPS secara umum rata-rata progres fisiknya telah mencapai 75 persen. Bahkan, sudah ada yang selesai dan rampung. Pemerintah menargetkan seluruh program dapat dituntaskan hingga akhir Desember 2026,” ujarnya.
Dian menegaskan, penyaluran bantuan dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Dana bantuan tidak diserahkan secara langsung kepada pelaksana di lapangan, melainkan ditransfer ke rekening masing-masing penerima manfaat sesuai ketentuan program.
Dalam pelaksanaannya, penerima manfaat juga didampingi tim fasilitator dari pusat dan daerah. Pendampingan mencakup proses pembangunan dan perbaikan rumah untuk memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya.
Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa terus memantau perkembangan pekerjaan di lapangan dan mendorong seluruh pihak yang terlibat menjaga kualitas pembangunan sekaligus mempercepat penyelesaian rumah yang masih dalam proses pengerjaan.
Melalui program RTLH dan BSPS, pemerintah daerah berharap semakin banyak masyarakat memperoleh hunian yang layak, aman, dan sehat, sekaligus meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat di Kabupaten Sumbawa. (Gad)