PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

RSUD Sumbawa Gandeng Kejari dalam Pendampingan Hukum

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa, melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendampingan hukum.

E
Penulis Editor
Tanggal 18 May 2026, 07:21 WITA
RSUD Sumbawa Gandeng Kejari dalam Pendampingan Hukum
Penandatanganan kerja sama oleh Direktur RSUD Sumbawa, dr Mega Harta MPH, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo SH MH, Rabu (13/5)

Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online 

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa, melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendampingan hukum. Hal ini dilakukan, dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di lingkungan layanan kesehatan daerah.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan, Rabu (13/5) oleh Direktur RSUD Sumbawa, dr Mega Harta MPH, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo SH MH, serta disaksikan jajaran Kejaksaan Negeri Sumbawa dan manajemen RSUD Sumbawa.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta sejumlah pejabat RSUD Sumbawa.

Direktur RSUD Sumbawa, dr Mega Harta, menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi menjadi komitmen utama dalam setiap pelaksanaan pelayanan kesehatan, maupun pengelolaan anggaran di rumah sakit daerah tersebut.

Menurutnya, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa merupakan langkah strategis, untuk memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di RSUD berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai bentuk keseriusan tersebut, RSUD Sumbawa menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam pendampingan hukum terhadap berbagai tahapan pengadaan barang dan jasa,” ujar dr Mega.

Ia menjelaskan, pendampingan hukum tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif, agar setiap proses pengadaan dapat berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

“Kerja sama ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, dr Mega menegaskan, bahwa kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko hukum, baik dalam aspek perdata maupun tata usaha negara. Dengan adanya pendampingan dari kejaksaan, diharapkan seluruh proses tata kelola di RSUD Sumbawa semakin profesional dan terarah.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sumbawa melalui jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyatakan siap mendukung upaya pendampingan hukum tersebut sebagai bagian dari fungsi kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah daerah. (Gad)

Bagikan Berita Ini: