PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Realisasi Pajak Kendaraan UPTD PPDRD Wilayah IV Capai Rp71,5 Miliar, Kinerja Tembus 55,76 Persen

Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPDRD) Wilayah IV mencatat capaian realisasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp71.531.188.901 dari total target Rp128.275.392.000.

E
Penulis Editor
Tanggal 01 Jul 2026, 10:19 WITA
Realisasi Pajak Kendaraan UPTD PPDRD Wilayah IV Capai Rp71,5 Miliar, Kinerja Tembus 55,76 Persen
Kepala UPTD PPDRD Wilayah IV, Syaharuddin SSos MEcDev

Sumbawa, GaungNUSRA
Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPDRD) Wilayah IV mencatat capaian realisasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp71.531.188.901 dari total target Rp128.275.392.000. Capaian tersebut mencapai 55,76 persen dari target yang telah ditetapkan.

Kepala UPTD PPDRD Wilayah IV, Syaharuddin SSos MEcDev, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan akumulasi realisasi penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB di wilayah kerja UPTD PPDRD Wilayah IV.

Untuk wilayah kerja KSB Taliwang, total target penerimaan tercatat sebesar Rp51.971.778.000 dengan realisasi mencapai Rp28.069.307.320 atau sekitar 54,01 persen.

Rinciannya, penerimaan PKB memiliki target Rp16.240.800.000 dengan realisasi Rp8.059.458.993 atau 49,62 persen. Sementara BBNKB dengan target Rp15.067.500.000 berhasil terealisasi sebesar Rp8.812.302.750 atau 58,49 persen.

Pada sektor opsen, Opsen PKB dari target Rp10.718.928.000 terealisasi Rp5.381.037.028 atau 50,20 persen, sedangkan Opsen BBNKB dari target Rp9.944.550.000 terealisasi Rp5.816.508.549 atau 58,49 persen.

Sementara itu, untuk wilayah kerja Sumbawa, capaian penerimaan tercatat lebih tinggi dengan total realisasi Rp43.461.881.581 dari target Rp76.303.614.000 atau sebesar 56,96 persen.

Pada wilayah ini, PKB mencatat target Rp28.115.400.000 dengan realisasi Rp13.472.328.729 atau 47,92 persen. Sedangkan BBNKB mencapai realisasi Rp12.598.688.831 dari target Rp19.687.500.000 atau 63,99 persen.

Untuk penerimaan opsen, Opsen PKB terealisasi sebesar Rp9.038.048.825 dari target Rp18.556.164.000, sedangkan Opsen BBNKB mencapai Rp8.352.815.196 dari target Rp9.944.550.000.

Syaharuddin menjelaskan, capaian tersebut menjadi gambaran kinerja penerimaan daerah yang terus bergerak positif. Ia menyebut pihaknya terus melakukan berbagai langkah optimalisasi agar target pendapatan daerah dapat tercapai.

“Kami terus melakukan upaya peningkatan pelayanan dan optimalisasi penerimaan, termasuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor,” ujar Syaharuddin.

Syaharuddin juga menjelaskan bahwa melalui mekanisme penerapan opsen, penerimaan pajak kendaraan bermotor kini memiliki pola pembagian yang langsung memperkuat pendapatan daerah kabupaten. Porsi penerimaan yang menjadi hak Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat tercatat masuk secara real time ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya sistem ini, penerimaan daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel. Bagian yang menjadi hak kabupaten dapat langsung terpantau dan masuk ke kas daerah, sehingga pemerintah daerah dapat lebih cepat merencanakan serta mengoptimalkan pemanfaatan pendapatan tersebut untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” jelas Syaharuddin.

Menurutnya, pola penerimaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah melalui digitalisasi sistem pembayaran dan pelaporan penerimaan pajak.

Secara keseluruhan, capaian UPTD PPDRD Wilayah IV menunjukkan realisasi PKB dan BBNKB sebesar Rp42.942.779.303 dari target Rp79.111.200.000 atau 54,28 persen.

Sedangkan sektor Opsen PKB dan Opsen BBNKB mencatat realisasi Rp28.588.409.598 dari target Rp49.164.192.000 atau 58,15 persen.

Dengan capaian tersebut, UPTD PPDRD Wilayah IV optimistis kinerja penerimaan daerah akan terus meningkat seiring penguatan pelayanan publik dan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak daerah. (Gal)

Bagikan Berita Ini: