Jakarta, GaungNUSRA
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta mencederai semangat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap narasumber berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7).
Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan langkah hukum maupun pembelaan yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Namun, pembelaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan agar insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal,” tegasnya.
Akhmad Munir menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Karena itu, kedua profesi diharapkan dapat saling menghormati dalam setiap interaksi.
Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan insan pers.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” katanya.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
Selain itu, PWI Pusat mengajak seluruh elemen, mulai dari organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, hingga narasumber lainnya, untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut PWI, perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi salah satu syarat terjaganya kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutup Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam menjaga kemerdekaan pers, membela kehormatan profesi wartawan, serta memastikan insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. (Glu)