Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Mantan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H Badrul Munir, meminta pemerintah daerah dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) memperkuat tata kelola pertambangan, agar keberadaan industri ekstraktif di Tau dan Tana Samawa memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.
Badrul menyampaikan pandangan tersebut dalam konsultasi publik penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT AMNT, Selasa (22/9). Ia menilai pembahasan AMDAL tidak cukup hanya memetakan dampak lingkungan, tetapi juga harus memasukkan kepentingan sosial, budaya, ekonomi, serta masa depan masyarakat di sekitar kawasan tambang.
Menurut Badrul, pemerintah dan perusahaan perlu mengevaluasi pola pengelolaan pertambangan yang berjalan selama ini. Ia menilai evaluasi tersebut penting agar sumber daya alam yang dieksploitasi di Sumbawa mampu memberikan manfaat yang terukur bagi daerah dan masyarakat lokal.
Badrul mengaku menemukan sejumlah persoalan ketika turun langsung ke lapangan. Ia melihat perubahan sosial dan penurunan nilai-nilai kebudayaan lokal seiring berkembangnya aktivitas pertambangan.
Karena itu, ia meminta perusahaan dan pemerintah memperkuat perlindungan terhadap kehidupan sosial dan budaya masyarakat. Menurutnya, pemanfaatan hasil tambang untuk Tau dan Tana Samawa harus masuk dalam kebijakan yang jelas dan terukur, bukan berhenti sebagai retorika pembangunan.
Badrul juga menyoroti pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR). Ia meminta perusahaan menempatkan CSR sebagai bagian dari tanggung jawab yang harus dikelola secara transparan dan melibatkan masyarakat.
"Prinsip ini harus tertuang secara jelas sejak dalam dokumen AMDAL. Karena ini adalah hak masyarakat, pemerintah daerah bersama elemen warga perlu membentuk asosiasi untuk mengawal agar penggunaan dana CSR benar-benar transparan dan melibatkan unsur masyarakat," ujar Badrul.
Ia menilai masyarakat membutuhkan mekanisme pengawasan yang jelas terhadap program dan penggunaan dana CSR. Pemerintah daerah bersama unsur masyarakat, menurut dia, dapat membentuk wadah yang mengawal perencanaan, pelaksanaan, hingga keterbukaan penggunaan dana tersebut.
Selain persoalan CSR, Badrul menawarkan enam langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pertambangan dan memperbesar manfaat ekonomi bagi masyarakat Sumbawa.
Pertama, pemerintah perlu menyusun regulasi lokal pemanfaatan dana tambang. Regulasi tersebut harus mengatur mekanisme pemanfaatan dana yang berasal dari aktivitas pertambangan agar penggunaannya tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Badrul mendorong pemerintah tidak hanya mengandalkan kebijakan umum, tetapi menyusun mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan daerah penghasil tambang.
Kedua, membentuk asosiasi ketenagakerjaan dan membuka proses rekrutmen. Menurut Badrul, pemerintah, perusahaan, dan masyarakat perlu memetakan jenis serta jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan secara terbuka.
Pemetaan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah dan lembaga pendidikan maupun pelatihan untuk menyiapkan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan industri.
Langkah itu juga, kata Badrul, penting untuk mencegah munculnya alasan bahwa tenaga kerja lokal tidak siap ketika perusahaan membutuhkan pekerja dalam jumlah besar.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan sejak proses perencanaan kebutuhan tenaga kerja sehingga masyarakat lokal memiliki kesempatan mempersiapkan kompetensi yang sesuai.
Ketiga, membuka informasi pengadaan barang dan jasa. Badrul meminta perusahaan dan pemerintah daerah membangun sistem yang transparan mengenai kebutuhan barang dan jasa dalam kegiatan pertambangan.
Dengan keterbukaan tersebut, pelaku usaha lokal dapat mengetahui kebutuhan perusahaan dan mempersiapkan diri untuk mengambil bagian dalam rantai ekonomi pertambangan.
Menurutnya, keberadaan perusahaan tambang seharusnya tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga membuka ruang bagi pengusaha lokal untuk tumbuh melalui sektor pengadaan barang dan jasa.
Keempat, membangun papan informasi digital untuk transparansi operasional. Badrul mengusulkan sistem informasi publik yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan operasional perusahaan serta kontribusinya terhadap daerah.
Sistem tersebut dapat menampilkan informasi yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan dan kontribusi sosial maupun ekonomi secara terbuka sehingga masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang relevan.
Kelima, mempercepat penanganan kemiskinan di kawasan penghasil tambang. Badrul menantang pemerintah dan perusahaan untuk menjadikan pengurangan kemiskinan sebagai salah satu ukuran keberhasilan pembangunan di wilayah pertambangan.
Ia menyoroti angka kemiskinan di daerah penghasil tambang yang masih berada pada level dua digit. Badrul mendorong pemerintah dan perusahaan menyusun langkah konkret agar angka tersebut dapat ditekan hingga mencapai lima persen.
Menurutnya, keberadaan industri pertambangan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah sekitar operasi.
Keenam, memastikan status Sumbawa sebagai daerah penghasil tambang. Badrul meminta pemerintah menjaga kepastian status daerah penghasil meskipun konsentrat hasil pertambangan dikirim atau menjalani proses pengolahan di wilayah lain.
Ia menilai posisi Sumbawa sebagai daerah penghasil harus tetap mendapatkan pengakuan dan perhatian dalam kebijakan pengelolaan hasil pertambangan.
Badrul menegaskan, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat harus membangun pola kerja sama yang setara untuk mengelola potensi sumber daya alam Sumbawa.
Ia meminta pembangunan kawasan tambang tidak berjalan sendiri tanpa memperhatikan perkembangan wilayah permukiman dan desa-desa di sekitarnya.
Menurutnya, pemerintah dan perusahaan harus mencegah munculnya kesenjangan antara kawasan permukiman perusahaan atau townsite dengan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang.
"Sumbawa adalah kota peradaban. Tidak boleh ada kesenjangan. Desa di sekitar kawasan tambang tidak boleh timpang, melainkan harus bertransformasi menjadi desa yang hebat—tetap berjiwa Samawa, namun hidup modern dan sejahtera," ujar Badrul. (Gam)