Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) optimistis proses review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Tahun 2026–2046 dapat dituntaskan pada tahun ini.
Saat ini, dokumen RTRW tersebut tengah memasuki tahapan penyempurnaan, setelah dilakukan asistensi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa, Much Sofyan ST, mengatakan hasil asistensi bersama Kementerian PUPR menghasilkan sejumlah catatan perbaikan. Dimana perbaikan tersebut harus disempurnakan, sebelum memasuki tahapan berikutnya.
“Dalam tahap asistensi review RTRW tersebut memang ada sejumlah materi yang harus diperbaiki, terutama terkait sinkronisasi data lintas lembaga, termasuk menyangkut kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B),” ujar Sofyan di ruang kerjanya, Senin (18/5).
Lhargo akrabnya disapa itu menjelaskan, setelah proses perbaikan selesai, dokumen RTRW akan dilanjutkan ke tahapan pra lintas sektor (pralinsek) dan lintas sektor, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi regulasi resmi daerah.
Menurutnya, seluruh tahapan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Sehingga, RTRW Kabupaten Sumbawa 2026–2046 dapat segera menjadi acuan pembangunan daerah.
“Agenda review RTRW ini optimistis bisa dituntaskan tahun ini dengan baik,” katanya.
Lhargo menjelaskan, RTRW merupakan dokumen kebijakan strategis yang mengatur arahan pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah secara terpadu. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam menentukan tata letak kawasan, pembangunan infrastruktur, kawasan lindung, hingga kawasan budidaya. Keberadaan RTRW sangat penting, untuk memastikan pembangunan daerah berjalan terarah, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan.
Ia menyebutkan, salah satu fungsi utama RTRW adalah sebagai pedoman pemanfaatan ruang, termasuk menentukan zonasi dan lokasi yang tepat untuk investasi, permukiman, industri, maupun kawasan pertanian.
Selain itu, RTRW juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Guna mencegah penyalahgunaan fungsi lahan, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun bencana.
“RTRW menjadi dasar pembangunan berkelanjutan agar keseimbangan lingkungan tetap terjaga dan dampak negatif pembangunan bisa diminimalisir,” jelasnya.
Lhargo menambahkan, dalam sistem tata ruang nasional, RTRW memiliki hierarki mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.
RTRW Nasional (RTRWN) berlaku pada skala negara, kemudian dijabarkan lebih rinci dalam RTRW Provinsi (RTRWP), dan selanjutnya diterjemahkan secara lebih detail dalam RTRW Kabupaten/Kota sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Dalam dokumen RTRW, terdapat dua komponen utama yang menjadi perhatian, yakni rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
Rencana struktur ruang mengatur pusat-pusat kegiatan serta jaringan infrastruktur seperti transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air. Sedangkan rencana pola ruang mengelompokkan wilayah ke dalam kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Kawasan lindung meliputi wilayah konservasi seperti cagar alam dan kawasan resapan air, sementara kawasan budidaya mencakup pertanian, permukiman, perdagangan, dan kawasan industri.
Lhargo juga menjelaskan perbedaan RTRW dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, RTRW bersifat makro dan menjadi pedoman umum pembangunan wilayah, sedangkan RDTR bersifat lebih rinci dan operasional.
“RDTR biasanya memuat aturan teknis per blok atau petak lahan yang menjadi dasar dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” terangnya.
Pihaknya berharap, penyusunan RTRW 2026–2046 mampu menjadi landasan pembangunan daerah yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. Guna mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan di Kabupaten Sumbawa. (Gad)