Sumbawa Besar, GaungNUSRAonline
Baru dua minggu menjabat, Plh Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman SH, berhasil membongkar dugaan praktik ilegal pengoplosan gas bersubsidi. Ia bersama Tim Sat Reskrim Polres Sumbawa, berhasil mengungkap penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram yang diduga dioplos menjadi gas non-subsidi 12 kilogram, untuk meraup keuntungan pribadi.
Plh Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman SH, yang dikonfirmasi, Jumat (17/4) pagi, mengatakan pengungkapan kasus ini berlangsung, Kamis 16 April 2026. Pengungkapan dilakukan, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RPP (34), warga Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Gang 4 Komplek Bukit Berlian, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa.
Obe akrab perwira ini disapa mengungkapkan, bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat, yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
“Sekitar pukul 10.00 Wita kami menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi. Menindaklanjuti laporan tersebut, saya bersama Tim Opsnal dan Unit Tipidter langsung melakukan pengecekan ke lokasi,” ujarnya.
Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 11.00 Wita, petugas mendapati tersangka tengah melakukan aktivitas penyuntikan gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kilogram non-subsidi. Praktik ini dikenal sebagai pengoplosan gas, yang jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.
Tanpa perlawanan berarti, RPP langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Polisi kemudian melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) ,sebelum membawa tersangka ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, baik dalam kondisi isi maupun kosong. Selain itu, turut diamankan ribuan segel plastik, karet gas, alat penyambung, hingga peralatan pendukung seperti heat gun, stempel, dan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk distribusi.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama dan terorganisir. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tambah Obe.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat, mengingat perbuatannya menyangkut distribusi energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Obe menegaskan, akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi di wilayah hukum Polres Sumbawa.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan LPG subsidi. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Gar)