PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

28 Adegan Pembunuhan Direkonstruksi Tanpa Bantahan

Kasus dugaan pembunuhan istri siri berinisial R di sebuah mess kafe di kawasan Batu Guring Kecamatan Alas Barat, direkonstruksi. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Polres Sumbawa, Rabu (15/4), tidak ada adegan yang dibantah oleh tersangka kasus tersebut,

E
Penulis Editor
Tanggal 15 Apr 2026, 14:55 WITA
28 Adegan Pembunuhan Direkonstruksi Tanpa Bantahan
REKONSTRUKSI -- Rekonstruksi adegan ke-10 dimana H alias Angko yang diikuti korban R, saat memasuki rumah sebelum dugaan pembunuhan terjadi.

Sumbawa Besar, GaungNUSRAonline 

Kasus dugaan pembunuhan istri siri berinisial R di sebuah mess kafe di kawasan Batu Guring Kecamatan Alas Barat, direkonstruksi. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Polres Sumbawa, Rabu (15/4), tidak ada adegan yang dibantah oleh tersangka kasus tersebut, yang berinisial H alias Angko.

Sikap tersebut semakin menguatkan keyakinan penyidik, terhadap konstruksi perkara yang tengah ditangani.

Plt Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman SH, mengatakan rekonstruksi merupakan bagian dari prosedur penyidikan, sekaligus memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum dalam rangka melengkapi berkas perkara.

“Rekonstruksi ini juga atas permintaan jaksa dan langsung disaksikan oleh jaksa. Dalam kegiatan ini dihadiri tersangka bersama penasihat hukumnya,” ujar Obe, akrabnya disapa.

Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sedikitnya 28 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa dugaan pembunuhan. Meski demikian, jumlah adegan masih dimungkinkan bertambah, seiring pengembangan keterangan saksi.

“Dalam satu adegan bisa berkembang menjadi dua sampai tiga adegan, tergantung pendalaman dari keterangan saksi,” jelasnya.

Obe menegaskan, rekonstruksi bertujuan memberikan gambaran utuh kepada penyidik dan jaksa, mengenai peristiwa yang terjadi di lapangan. Dengan demikian, setiap tahapan kejadian dapat diselaraskan dengan berkas perkara yang telah disusun.

“Sehingga nanti tergambar secara utuh, langkah demi langkah kejadian ini,” katanya.

Yang menarik, selama proses rekonstruksi berlangsung, tersangka tidak membantah satu pun adegan yang diperagakan. Seluruh adegan, lanjutnya, disusun berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

“Tidak ada adegan yang dibantah oleh tersangka,” tegas Harirustaman.

Meski demikian, terkait pengakuan tersangka atas perbuatannya, menurut Obe, akan menjadi ranah pembuktian di persidangan. Namun rangkaian kejadian yang diperagakan dalam rekonstruksi dinilai telah menggambarkan peristiwa secara menyeluruh.

Saat ini, lanjut Obe, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih menunggu penilaian lebih lanjut untuk dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik sendiri mengaku telah memiliki keyakinan kuat dalam penetapan tersangka. Keyakinan tersebut didukung oleh alat bukti, keterangan saksi, serta hasil rekonstruksi yang telah dilakukan.

Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik, setelah kematian korban berinisial R, 20 tahun, awalnya dilaporkan sebagai dugaan bunuh diri di sebuah mess kafe di Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, pada Desember 2025 lalu.

Namun, hasil penyelidikan mendalam mengungkap bahwa korban diduga tewas akibat ditembak menggunakan senapan angin oleh tersangka berinisial H alias Angko, yang merupakan suami sirinya sendiri. Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan saksi, hasil otopsi, serta sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian. (Gar)

Bagikan Berita Ini: