PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Praktik Lobi Paspor Masih Ditemukan

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan paspor bagi masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, masih ditemukan adanya upaya dari oknum tertentu yang mencoba melakukan “lobi”

E
Penulis Editor
Tanggal 15 Apr 2026, 14:52 WITA
 Praktik Lobi Paspor Masih Ditemukan
Ilustrasi: Praktik Lobi Paspor Masih Ditemukan

Sumbawa Besar, GaungNUSRAonline 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan paspor bagi masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, masih ditemukan adanya upaya dari oknum tertentu yang mencoba melakukan “lobi” kepada petugas Imigrasi, untuk mempercepat atau mempermudah pengurusan dokumen perjalanan tersebut.

Hal itu disampaikan Kasubsi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian (Lantaskim) Kantor Imigrasi Sumbawa, Muhammad Zohril Qutbi, dalam kegiatan silaturahim bersama wartawan di Sumbawa, Rabu (15/4).

Ia mengakui, praktik pendekatan nonprosedural masih kerap terjadi, terutama pada permohonan paspor dengan tujuan bekerja ke luar negeri.

“Masih ada oknum yang mencoba melobi petugas kami,” ujarnya.

Menyikapi upaya tersebut, terang Qutbi, pihaknya dengan tegas menolak. Pihaknya kemudian memberikan edukasi tentang tata cara dan persyaratan pengurusan paspor. Terutama bagi permohonan paspor untuk bekerja di luar negeri.

Menurut Qutbi, setiap permohonan paspor, khususnya untuk bekerja di luar negeri, wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Diantaranya rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta penempatan melalui perusahaan penyalur tenaga kerja resmi.

Pihaknya, kata dia, tetap memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan yang kurang dalam jangka waktu tertentu. Namun, jika tidak dipenuhi, maka permohonan akan ditolak sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berikan waktu beberapa hari untuk melengkapi persyaratan. Jika tidak terpenuhi, permohonan kami tolak,” tegasnya.

Qutbi menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat. Melainkan untuk memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai prosedur, serta menghindari potensi permasalahan dikemudian hari, khususnya terkait keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri secara nonprosedural.

Ia juga menyebutkan, hingga Maret 2026, Kantor Imigrasi Sumbawa telah menerbitkan sebanyak 916 paspor. Dari jumlah tersebut, sekitar 75 persen digunakan untuk keperluan ibadah haji dan umrah. Sementara sisanya untuk perjalanan wisata dan sebagian kecil untuk keperluan bekerja ke luar negeri.

“Kami tidak pernah membatasi masyarakat untuk mengurus paspor. Namun, peruntukannya harus jelas dan seluruh persyaratan wajib dipenuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut Qutbi mengatakan, Kantor Imigrasi Sumbawa akan terus memperketat pengawasan, sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Agar pengurusan paspor dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Gar)



Bagikan Berita Ini: