PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

52 Motor Berknalpot Brong Disita Polisi

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa, kembali menggelar operasi penertiban kendaraan berknalpot tidak standar atau knalpot brong, yang dinilai meresahkan masyarakat.

E
Penulis Editor
Tanggal 17 Apr 2026, 13:43 WITA
52 Motor Berknalpot Brong Disita Polisi
SITA -- Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK, saat mengecek 52 sepeda motor berknalpot brong yang berhasil disita

Sumbawa Besar, GaungNUSRAonline 

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa, kembali menggelar operasi penertiban kendaraan berknalpot tidak standar atau knalpot brong, yang dinilai meresahkan masyarakat. Dalam razia yang dilaksanakan, Rabu (15/4) malam, petugas berhasil mengamankan sebanyak 52 unit kendaraan, dari sejumlah titik rawan di wilayah kota.

Operasi penegakan hukum yang dimulai pukul 20.00 Wita tersebut, menyasar lokasi-lokasi yang kerap dikeluhkan warga akibat kebisingan. Yakni di Simpang Jam Gadang, Simpang Samota, dan Simpang Arwan. Ketiga titik ini selama ini menjadi pusat aktivitas kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polres Sumbawa, dalam merespons laporan masyarakat yang merasa terganggu, baik saat beristirahat maupun saat menjalankan ibadah. Selain menimbulkan polusi suara, penggunaan knalpot brong juga kerap dikaitkan dengan potensi balap liar di jalan umum.

Data Satlantas Polres Sumbawa mencatat, sepanjang Januari hingga April 2026, sedikitnya 210 knalpot brong telah disita dalam berbagai operasi serupa. Jumlah ini mencerminkan intensitas pelanggaran sekaligus komitmen aparat dalam menertibkan lalu lintas.

Kapolres melalui Kasat Lantas Polres Sumbawa, AKP Belly Rizaldy Nataindra menegaskan, kendaraan yang terjaring razia tidak dapat langsung dibawa pulang oleh pemiliknya. Para pelanggar diwajibkan mengikuti prosedur ketat sebagai bagian dari efek jera.

“Setiap pemilik kendaraan harus membawa dan memasang kembali knalpot standar pabrikan di Mapolres Sumbawa sebelum kendaraannya dapat dikeluarkan. Knalpot racing yang disita akan dimusnahkan agar tidak digunakan kembali,” ujar Belly.

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelanggar, yang mayoritas berusia remaja, mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dan keselamatan di jalan. 

Pihaknya juga mengajak masyarakat, untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Belly mengimbau para orang tua, agar lebih mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak-anak mereka. Termasuk memastikan tidak ada modifikasi yang melanggar aturan. (Gar)

Bagikan Berita Ini: