Sumbawa Barat, GaungNUSRAonline
DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap maraknya dugaan penyalahgunaan sempadan pantai di sejumlah wilayah pesisir.
Wakil Ketua I DPRD KSB, Badaruddin Duri, mengatakan dalam beberapa waktu terakhir mulai muncul oknum yang memanfaatkan kawasan sempadan pantai, tanpa dasar legalitas yang jelas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan sekaligus merugikan kepentingan publik.
“Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan ketat. Fenomena seperti ini sudah mulai banyak terjadi di beberapa kawasan pesisir,” ujar Badaruddin, belum lama ini.
Ia menegaskan, DPRD tidak menginginkan adanya penguasaan sempadan pantai oleh pihak tertentu tanpa izin resmi. Terlebih, pemanfaatan kawasan tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan komersial yang menguntungkan segelintir pihak.
Menurut Duri, praktik semacam itu tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial di tengah masyarakat. Salah satu dampak yang dikhawatirkan adalah terbatasnya akses publik terhadap kawasan pantai.
“Jika kawasan itu sudah dikuasai, lalu masyarakat tidak lagi memiliki akses ke pantai, tentu ini bisa menimbulkan konflik,” katanya.
Badaruddin menjelaskan, pemanfaatan sempadan pantai telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, terdapat pula Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2018 yang mengatur batas sempadan pantai, dengan mempertimbangkan risiko bencana.
Ia menilai, pemerintah daerah dapat menggunakan regulasi tersebut sebagai dasar hukum, untuk melakukan penertiban. Meskipun belum ada peraturan daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur hal tersebut.
“Jika Perda belum ada, pemerintah daerah bisa mengacu pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Duri menilai pemanfaatan sempadan pantai di KSB hingga kini belum berjalan optimal dan cenderung tidak terkelola dengan baik. Karena itu, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis diminta bersikap proaktif dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
Ia juga mendorong adanya koordinasi lintas kewenangan apabila pengelolaan kawasan tersebut berada di bawah otoritas pemerintah provinsi atau pusat. Menurutnya, laporan dari daerah sangat penting sebagai dasar bagi instansi berwenang untuk mengambil tindakan.
“Jika kewenangannya berada di provinsi atau pusat, segera dikoordinasikan. Temuan di lapangan harus dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti,” katanya. (Gbw)