Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa seluruh proses perizinan usaha tambak udang di Kecamatan Lunyuk berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait aktivitas salah satu perusahaan tambak di wilayah tersebut.
Kepala DKP Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat SPi MT, didampingi Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Naeli Zakiyah SPi MT, menjelaskan mekanisme perizinan usaha tambak saat menerima audiensi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/7).
Dayat akrabnya disapa mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus menjamin setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, proses perizinan tambak tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, hingga penerbitan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Seluruh tahapan tersebut merupakan syarat yang wajib dipenuhi agar kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor maupun masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Naeli Zakiyah, menjelaskan bahwa DKP memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis setelah seluruh persyaratan dasar dipenuhi. Rekomendasi tersebut diterbitkan berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang meliputi kesesuaian lokasi, kondisi lahan, struktur tanah, serta perkembangan pembangunan tambak.
Setelah rekomendasi teknis diterbitkan, seluruh dokumen kembali diunggah ke sistem OSS sebagai bagian dari proses penerbitan Sertifikat Standar Terverifikasi. Tahapan tersebut menjadi salah satu syarat sebelum kegiatan usaha dapat dijalankan secara penuh.
Menanggapi polemik yang berkembang di Kecamatan Lunyuk, khususnya terkait salah satu perusahaan tambak yang menjadi perhatian masyarakat, Naeli menegaskan bahwa persoalan yang sempat muncul bukan berkaitan dengan pelanggaran perizinan. Menurutnya, permasalahan tersebut terjadi akibat aktivitas perbaikan rumah pompa pengambilan air laut yang untuk sementara mengganggu akses masyarakat menuju pantai.
Ia menjelaskan, pekerjaan itu dilakukan di dalam areal perusahaan dan sebelumnya telah diberitahukan kepada pemerintah desa setempat. Karena itu, menurutnya, persoalan yang terjadi lebih bersifat teknis di lapangan dan tidak berkaitan dengan legalitas perizinan usaha.
DKP juga memaparkan perkembangan investasi tambak di Kecamatan Lunyuk. Hingga saat ini terdapat tujuh perusahaan tambak yang telah terdaftar dalam sistem OSS dengan status yang beragam, mulai dari sudah beroperasi, masih dalam tahap konstruksi, hingga proses pengadaan lahan.
Secara keseluruhan, di Kabupaten Sumbawa tercatat sekitar 209 usaha budidaya tambak yang telah masuk dalam sistem OSS. Jumlah tersebut mencakup usaha perorangan maupun badan usaha, termasuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Dayat berharap, masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme perizinan investasi tambak sehingga tidak berkembang persepsi yang keliru. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus mendorong investasi yang mampu memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat. (Gam)