Mataram, GaungNUSRA
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat ekosistem keuangan syariah melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang konversi PT BPR NTB Perseroda menjadi PT BPRS NTB Bangkit Bersama Perseroda. Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, di Mataram, Rabu (14/10).
Transformasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov NTB bersama DPRD untuk memperluas akses pembiayaan syariah, melindungi masyarakat dari praktik rentenir, serta mendorong pembiayaan produktif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemprov NTB menargetkan proses konversi PT BPR NTB menjadi lembaga perbankan syariah dapat dituntaskan pada akhir 2026. Dengan demikian, pada 2027, lembaga jasa keuangan di bawah naungan pemerintah provinsi, mulai dari Bank NTB Syariah, Jamkrida, hingga BPR NTB Syariah, diharapkan semakin terintegrasi dalam mendukung pengembangan keuangan syariah.
Penguatan ekosistem tersebut diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui perluasan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Pembiayaan yang lebih mudah dijangkau diharapkan dapat membantu masyarakat mengembangkan usaha sekaligus mengurangi ketergantungan pada rentenir dan pinjaman ilegal.
Dalam skema pelayanan yang direncanakan, Bank NTB Syariah akan melayani segmen mikro ke atas serta aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, BPR NTB Syariah akan difokuskan pada segmen mikro ke bawah dan ultra mikro, termasuk pelayanan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Pembagian segmen tersebut diharapkan membuat layanan pembiayaan lebih terarah sesuai kebutuhan masyarakat. Pelaku usaha mikro dan ultra mikro diharapkan memperoleh akses permodalan yang sesuai dengan skala usaha dan kemampuan mereka.
Selain itu, Pemprov NTB juga merencanakan penguatan sinergi kelembagaan melalui opsi pembentukan perusahaan induk (holding company) yang mengintegrasikan Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat koordinasi pelayanan keuangan.
Konversi tersebut tidak hanya menyangkut perubahan sistem operasional perbankan, tetapi juga diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang inklusif dan bertanggung jawab.
Dengan penguatan ekosistem keuangan syariah, Pemprov NTB berharap pembiayaan produktif semakin mudah diakses oleh masyarakat, usaha mikro dapat berkembang, dan aktivitas ekonomi keluarga serta UMKM di berbagai wilayah NTB semakin meningkat. (Gad/Hms)