Sumbawa Barat, GaungNUSRA Online
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus). Hal ini dilakukan, untuk mempercepat pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, pada Masa Sidang III Tahun 2026.
Pembentukan tiga pansus tersebut ditetapkan melalui Keputusan DPRD KSB Nomor 100.3.3/09/KEP.DPRD/V/2026 yang ditandatangani pada 12 Mei 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat efektivitas pembahasan regulasi yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, mengatakan pembentukan pansus menjadi strategi penting untuk mempercepat proses legislasi sekaligus memastikan setiap regulasi memiliki landasan hukum yang kuat.
“Pansus ini dibentuk untuk membedah rancangan regulasi yang nantinya menjadi fondasi penguatan kebijakan serta peningkatan kualitas pelayanan pemerintah daerah,” ujar Kaharuddin Umar, Selasa (12/5).
Menurutnya, keberadaan pansus memungkinkan pembahasan Raperda dilakukan secara lebih fokus dan mendalam sesuai bidang masing-masing. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung arah pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sekretariat DPRD KSB telah membagi fokus kerja ketiga pansus, agar pembahasan berjalan lebih spesifik dan terarah. Pansus I bertugas membahas Raperda terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah (BUMD), regulasi lembaga pendidikan keagamaan, serta perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Sementara itu, Pansus II akan melakukan pembahasan terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, pansus ini juga menangani regulasi terkait pemakaian jalan untuk kegiatan masyarakat hingga pengelolaan hasil pertanian.
Adapun Pansus III difokuskan pada pembahasan Raperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank NTB Syariah, serta regulasi mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk menjaga keseimbangan dan objektivitas dalam pembahasan, pimpinan masing-masing pansus dipilih dari keterwakilan berbagai fraksi di DPRD KSB.
Andi Laweng dipercaya menjabat Ketua Pansus I dengan didampingi Nurjannah sebagai Wakil Ketua. Pansus II dipimpin H Riyadi dengan Muhammad Riyal sebagai Wakil Ketua. Sedangkan Pansus III diketuai Baharung bersama HM Thamzil sebagai Wakil Ketua.
Masa kerja ketiga pansus tersebut dimulai sejak 12 Mei 2026 hingga seluruh tahapan pembahasan Raperda selesai dilaksanakan. Setiap pansus juga diwajibkan menyampaikan laporan hasil pembahasan secara tertulis dalam rapat paripurna DPRD, sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan.
Kaharuddin Umar optimistis pola kerja melalui pansus akan menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas dan implementatif. Ia berharap regulasi yang nantinya disahkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat. (Gbw)