Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II yang menjerat mantan Direktur RSUD Sumbawa berinisial dr DHB dihentikan sementara. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Ahmad Al Yuhri SH MH, membenarkan penghentian sementara penyidikan tersebut saat memberikan keterangan pers, Senin (12/10).
Ia menjelaskan, tim jaksa penyidik Kejari Sumbawa telah melakukan ekspose perkara di Kejati NTB pada Kamis pekan lalu (8/10). Ekspose tersebut dilakukan untuk mengkaji dan menelaah aspek hukum perkara dugaan korupsi RSUD Sumbawa Jilid II.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2022/2023, ditemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,08 miliar. Kerugian tersebut berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah kegiatan pembangunan sarana prasarana dan fasilitas penunjang lainnya di RSUD Sumbawa.
Namun, berdasarkan hasil kajian dan telaah hukum dalam ekspose perkara, penyidikan kasus tersebut diputuskan untuk dihentikan sementara. Pertimbangannya, hasil pemeriksaan terkait kerugian negara dalam perkara Jilid II dinilai beririsan dengan perkara pertama yang sebelumnya telah diputus pengadilan.
“Perkara tersebut dihentikan sementara penyidikannya, karena hasil pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan kerugian negaranya dinilai beririsan dengan perkara pertama sebelumnya, di mana terdakwa telah dijatuhi vonis pidana dan dikenai kewajiban pembayaran denda dan ganti kerugian. Namun, penyidikan atas kasus tersebut bisa dibuka kembali jika ditemukan adanya cukup bukti dan fakta baru,” ujar Ahmad Al Yuhri.
Ahmad menambahkan, Kejari Sumbawa masih menunggu surat resmi dari Kejati NTB terkait hasil ekspose dan penghentian sementara penyidikan tersebut.
Setelah surat resmi diterima, pihaknya akan menyampaikan informasi tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Sumbawa sebagai bagian dari tindak lanjut administratif.
Dengan demikian, penyidikan perkara RSUD Sumbawa Jilid II untuk sementara belum dilanjutkan. Meski demikian, berdasarkan keterangan pihak Kejari Sumbawa, perkara tersebut masih dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti dan fakta baru yang cukup. (Gad)