PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Pansus I Tuntaskan Pembahasan Empat Ranperda Strategis

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumbawa, merampungkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yang dinilai penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta kepastian hukum di Kabupaten Sumbawa.

E
Penulis Editor
Tanggal 19 May 2026, 01:51 WITA
Pansus I Tuntaskan Pembahasan Empat Ranperda Strategis
Ilustrasi: Pansus I Tuntaskan Pembahasan Empat Ranperda Strategis

Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online 

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumbawa, merampungkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yang dinilai penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta kepastian hukum di Kabupaten Sumbawa.

Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa dengan melibatkan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, yang secara ex officio menjadi anggota Pansus I bersama Tim Ranperda Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa.

Empat Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Bantuan Hukum, Ranperda tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Faesal MMInov, menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap substansi masing-masing Ranperda. Hal ini dilakukan, agar implementasinya kedepan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Dalam pembahasan Ranperda Bantuan Hukum, Pansus menegaskan bantuan hukum yang dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diberikan kepada lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Menurut Pansus, bantuan tersebut bukan diberikan secara langsung kepada masyarakat penerima bantuan hukum, melainkan melalui lembaga bantuan hukum resmi yang memiliki kewenangan pendampingan.

Pansus juga melakukan penyesuaian terhadap syarat penerima bantuan hukum agar lebih tepat sasaran. Jika sebelumnya hanya menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah, kini penerima bantuan hukum harus masuk dalam kategori Data Desil 1 sampai Desil 4, sebagai dasar penetapan masyarakat miskin.

“Perubahan ini penting agar bantuan hukum benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif,” ujar Faisal dalam laporan pembahasan.

Selain itu, Pansus meminta pelaksanaan bantuan hukum tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah, sementara mekanisme pendanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Pada pembahasan Ranperda Organisasi Kemasyarakatan, Pansus menyoroti pentingnya penataan administrasi dan kepastian hukum, terhadap keberadaan ormas di Kabupaten Sumbawa.

Pansus menjelaskan organisasi kemasyarakatan terbagi menjadi dua kategori, yakni ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum. Ormas berbadan hukum memperoleh legalitas melalui pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan ormas tidak berbadan hukum tetap diakui sepanjang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Namun demikian, Pansus mencermati masih terdapat sejumlah organisasi kemasyarakatan yang belum memiliki legalitas, baik berupa badan hukum maupun SKT.

Menurut Faesal, Ranperda tersebut bukan semata mengatur bantuan terhadap organisasi kemasyarakatan. Melainkan menjadi instrumen penertiban, pendataan, dan kepastian hukum terhadap keberadaan ormas di daerah.

“Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum agar keberadaan organisasi kemasyarakatan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, pembahasan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah juga menjadi perhatian serius Pansus I DPRD Kabupaten Sumbawa.

Pemerintah Daerah menjelaskan penataan OPD dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan daerah.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah rencana penggabungan Dinas Ketahanan Pangan ke dalam Dinas Pertanian serta penataan kembali urusan Keluarga Berencana.

Pansus mempertanyakan efektivitas penggabungan tersebut mengingat urusan pangan di tingkat pusat berdiri sebagai kementerian tersendiri. Namun Pemerintah Daerah menilai penggabungan lebih relevan karena sektor pangan berkaitan erat dengan pertanian, peternakan, dan kelautan.

Selain itu, restrukturisasi urusan kebudayaan yang tetap digabung dengan pariwisata juga menjadi perhatian Pansus. Pemerintah Daerah beralasan hasil skoring tipologi perangkat daerah menunjukkan urusan kebudayaan belum efektif apabila berdiri sendiri.

Pansus menegaskan restrukturisasi kelembagaan harus benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan bukan sekadar penyesuaian administratif.

Sedangkan dalam pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Pansus menilai regulasi tersebut sangat penting dalam memperkuat penegakan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Sumbawa.

Beberapa isu yang menjadi perhatian di antaranya penertiban ternak liar, pengaturan saluran air dan irigasi, penguatan pengamanan pejabat daerah, hingga penanganan pengemis secara terstruktur.

Pansus bahkan mendorong Pemerintah Daerah menyusun Peraturan Bupati khusus terkait mekanisme penertiban ternak liar, mulai dari proses penangkapan hingga pengenaan sanksi denda kepada pemilik ternak.

Selain itu, Pansus meminta penataan saluran air dilakukan secara humanis dan persuasif dengan tetap mengedepankan pendekatan preventif kepada masyarakat.

“Ranperda ini tidak boleh berhenti hanya sebagai regulasi normatif, tetapi harus benar-benar diimplementasikan secara konsisten dan berkeadilan,” tegas Faesal.

Diakhir pembahasan, Pansus I DPRD Kabupaten Sumbawa menyatakan seluruh Ranperda tersebut pada prinsipnya layak diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah dengan sejumlah penyempurnaan hasil pembahasan bersama Pemerintah Daerah.

Hasil pembahasan Pansus selanjutnya akan disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sumbawa. (Gac)

Bagikan Berita Ini: