PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

PAN Pecat Lalu Ahmad Zaini

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Lalu Ahmad Zaini sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Nusa Tenggara Barat sekaligus mencabut status keanggotaannya di partai

E
Penulis Editor
Tanggal 22 Jul 2026, 19:17 WITA
 PAN Pecat Lalu Ahmad Zaini
DPP PAN Resmi Pecat Lalu Ahmad Zaini dari Jabatan Ketua DPW NTB

Mataram, GaungNUSRA 

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Lalu Ahmad Zaini sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Nusa Tenggara Barat sekaligus mencabut status keanggotaannya di partai. Keputusan tersebut diambil menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Lombok Barat itu.

Ketua DPP PAN sekaligus Koordinator Wilayah PAN Bali-Nusa Tenggara, Muazzim Akbar, mengatakan pemberhentian dilakukan secara tidak hormat dan berlaku efektif mulai Selasa (21/7). Dengan keputusan tersebut, Lalu Ahmad Zaini tidak lagi berstatus sebagai kader maupun pengurus PAN.

"Tidak hanya sebagai Ketua DPW, tetapi juga sebagai kader dipecat. Kartu keanggotaannya sudah dicabut oleh DPP," kata Muazzim.

Muazzim menjelaskan, setelah pencabutan status keanggotaan tersebut, seluruh kewenangan kepengurusan DPW PAN NTB untuk sementara diambil alih oleh DPP hingga ditetapkannya pengurus baru.

Menurutnya, DPP juga memutuskan tidak memberikan bantuan ataupun pendampingan hukum kepada Lalu Ahmad Zaini dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

"Pada prinsipnya, kami tidak memberikan bantuan hukum kepada kader yang terjaring operasi tangkap tangan KPK," ujarnya.

Terkait sosok yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua DPW PAN NTB, Muazzim mengatakan keputusan tersebut masih menunggu penetapan resmi dari DPP. Untuk sementara, koordinasi organisasi di wilayah NTB berada di bawah kendali DPP melalui koordinator wilayah.

"Untuk sementara saya memegang koordinasi sebagai Korwil PAN Bali-Nusa Tenggara, tetapi kita masih menunggu surat keputusan resmi dari DPP mengenai kepengurusan selanjutnya," katanya.

Keputusan DPP PAN itu diambil setelah KPK mengumumkan telah meningkatkan penanganan perkara hasil operasi tangkap tangan di Kabupaten Lombok Barat ke tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka, meski identitas dan konstruksi perkara secara lengkap belum diumumkan kepada publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan peningkatan status perkara diputuskan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin (20/7) malam.

"Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Lombok Barat, malam tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Budi di Jakarta.

Hingga Selasa pagi, penyidik KPK masih memeriksa delapan orang secara intensif. Mereka terdiri atas Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi, tiga orang ajudan dan sopir bupati, serta dua orang dari pihak swasta.

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Lombok Barat pada Senin (20/7). Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan dan penyidik turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang kini tengah disidik. (Ant) 

Bagikan Berita Ini: