Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama Bea dan Cukai Sumbawa serta sejumlah instansi terkait mengamankan 11.100 batang rokok ilegal dan 1.440 gram tembakau iris ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Utan dan Kecamatan Alas.
Petugas gabungan melaksanakan operasi selama dua hari, yakni Senin 31 Agustus hingga Selasa 1 September 2026. Tim menyasar sejumlah toko dan kios yang sebelumnya telah menjadi sasaran pengumpulan informasi terkait dugaan peredaran rokok dan tembakau tanpa pita cukai.
Operasi tersebut melibatkan lima personel Satpol PP Kabupaten Sumbawa, dua personel Bea dan Cukai Sumbawa, satu personel Kodim 1607 Sumbawa, satu personel Polres Sumbawa, dan satu personel Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa menurunkan tim berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/124/SatpolPP/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026. Tim menjalankan operasi dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa.
Dalam operasi di dua kecamatan tersebut, petugas menemukan berbagai merek rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Petugas juga menemukan sejumlah kemasan tembakau iris yang tidak memiliki pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mencatat rokok ilegal sebanyak 562 bungkus dengan total 11.100 batang. Sementara itu, petugas menemukan 87 bungkus tembakau iris dengan berat keseluruhan 1.440 gram.
Sejumlah merek rokok yang diamankan antara lain Martil sebanyak 10 bungkus, Bintang 13 bungkus, Passo satu bungkus, Tali Jaya satu bungkus, ACC Bold lima bungkus, Z.A Stiks 32 bungkus, dan Z.A Original 98 bungkus.
Petugas juga menemukan Marbol sebanyak 154 bungkus, JA sebanyak 20 bungkus, Humer American Blend 46 bungkus, Humer Ezxclusive Light 18 bungkus, Premium Bold 72 bungkus, Master Black 43 bungkus, Marblong 18 bungkus, Nexus 18 bungkus, Side Mango sembilan bungkus, dan Azza tiga bungkus.
Seluruh rokok tersebut tercatat melakukan pelanggaran berupa tidak menggunakan pita cukai. Petugas kemudian mengamankan barang tersebut untuk proses penanganan sesuai ketentuan di bidang cukai.
Selain rokok, tim gabungan menemukan tembakau iris ilegal dari sejumlah merek. Petugas mengamankan Tembakau Iris Mako Laris Manis sebanyak 27 bungkus, Tembakau Iris Janda sebanyak 33 bungkus, serta tembakau iris tanpa merek sebanyak 27 bungkus.
Berdasarkan hasil pendataan, petugas menghitung 540 bungkus rokok dengan kemasan 20 batang per bungkus atau sebanyak 10.800 batang. Petugas juga menemukan sembilan bungkus dengan isi 16 batang atau 144 batang serta 13 bungkus dengan isi 12 batang atau 156 batang.
Untuk tembakau iris, petugas mencatat 27 bungkus dengan berat 20 gram atau 540 gram dan 60 bungkus dengan berat 15 gram atau 900 gram. Dengan perhitungan tersebut, total temuan mencapai 11.100 batang rokok dan 1.440 gram tembakau iris ilegal.
Petugas selanjutnya menyerahkan seluruh barang bukti kepada Bea dan Cukai Sumbawa untuk penanganan lebih lanjut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator kegiatan, Mukhtamarwan SPT, selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumbawa, memimpin pelaksanaan operasi gabungan tersebut. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Mohammad Lutfi SPT, bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.
Tim gabungan menyelesaikan operasi di wilayah Kecamatan Utan dan Kecamatan Alas dalam kondisi aman dan lancar. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, masyarakat juga menyampaikan harapan agar pemerintah dan aparat terkait terus melakukan sosialisasi mengenai ketentuan barang kena cukai, serta dampak peredaran rokok ilegal. (Gar)