Mataram, GaungNUSRA Online
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB, mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayah NTB agar tidak lagi mewajibkan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) kepada siswa maupun orang tua. Imbauan tersebut menyusul diberlakukannya kebijakan moratorium pungutan pendidikan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang telah ditegaskan melalui surat edaran gubernur.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono, menegaskan bahwa sejak kebijakan moratorium diberlakukan, sekolah tidak diperkenankan menarik pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik. Seluruh satuan pendidikan diminta mematuhi ketentuan tersebut guna menghindari potensi pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan layanan pendidikan.
“Pungutan itu sekarang sudah dimoratorium oleh gubernur dan sudah ada surat edarannya,” ujar Dwi Sudarsono, Selasa (9/6).
Menurutnya, salah satu persoalan yang masih kerap ditemukan di lapangan adalah belum dipahaminya secara utuh perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Padahal, kedua istilah tersebut memiliki konsekuensi hukum dan administrasi yang berbeda.
Dwi menjelaskan bahwa pungutan merupakan pembayaran yang bersifat wajib, mengikat, dan biasanya ditentukan nominal maupun waktu pembayarannya. Sementara sumbangan bersifat sukarela, tidak mengandung unsur paksaan, serta tidak ditentukan jumlah maupun batas waktu penyetorannya.
Karena itu, sekolah diminta tidak menggunakan istilah sumbangan apabila dalam praktiknya terdapat kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu yang harus dipenuhi oleh siswa atau orang tua.
“Kalau ada kewajiban membayar sejumlah uang setiap bulan, itu bukan lagi sumbangan,” tegasnya.
Ombudsman juga menyoroti aspek pengelolaan keuangan yang menjadi salah satu alasan pemerintah daerah memberlakukan moratorium BPP. Menurut Dwi, apabila suatu pembayaran dikategorikan sebagai pungutan, maka mekanisme pengelolaannya harus mengikuti aturan keuangan daerah dan terlebih dahulu masuk ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan pemerintah daerah.
“Kalau masuk kategori pungutan, seharusnya masuk kas daerah dulu. Tidak langsung sekolah yang mengelola,” katanya.
Lebih lanjut, Dwi menilai sektor pendidikan bukan merupakan objek retribusi daerah yang dapat dibebankan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, sekolah harus berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pembiayaan pendidikan agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pengawasannya, Ombudsman NTB masih menemukan adanya praktik di sejumlah sekolah yang pada substansinya mengarah pada kewajiban pembayaran, meskipun menggunakan istilah yang berbeda. Praktik seperti itu dinilai berpotensi menimbulkan maladministrasi apabila membebani peserta didik maupun orang tua siswa.
Selain persoalan pungutan, Ombudsman juga mengingatkan sekolah agar tidak mengaitkan pembayaran sumbangan dengan hak-hak dasar peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan. Seluruh layanan pendidikan yang menjadi hak siswa harus tetap diberikan tanpa diskriminasi.
Dwi menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menahan rapor, kartu ujian, ijazah, maupun dokumen pendidikan lainnya hanya karena alasan belum melakukan pembayaran tertentu.
“Kalau membatasi pengambilan rapor, ijazah, atau mengikuti ujian karena alasan uang, itu tidak boleh,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan meminta surat pernyataan pelunasan atau menjadikan pembayaran tertentu sebagai syarat untuk memperoleh layanan pendidikan dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi. Praktik semacam itu berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik yang mengedepankan keadilan, kepastian layanan, dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Ombudsman RI Perwakilan NTB menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan moratorium pungutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan efektif serta tidak ada peserta didik yang mengalami hambatan dalam memperoleh hak pendidikannya.
Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Ombudsman NTB juga membuka ruang pengaduan bagi siswa, orang tua, maupun masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran terkait pungutan pendidikan di sekolah. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan pelayanan publik yang berlaku. (Gar/Hms)