PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

MPI Desak DPR Tetapkan Wahidah sebagai PAW Ombudsman

Organisasi Maju Perempuan Indonesia (MPI) mendesak Komisi II DPR RI menetapkan Wahidah Suaib sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia

E
Penulis Editor
Tanggal 22 Jul 2026, 19:14 WITA
 MPI Desak DPR Tetapkan Wahidah sebagai PAW Ombudsman
Desak Transparansi PAW Ombudsman RI, Organisasi Perempuan Minta DPR Taati Urutan Hasil Seleksi

Jakarta, GaungNUSRA 

Organisasi Maju Perempuan Indonesia (MPI) mendesak Komisi II DPR RI menetapkan Wahidah Suaib sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Desakan tersebut didasarkan pada hasil pemeringkatan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.

Koordinator MPI, Lena Maryana Mukti, menegaskan mekanisme pengisian jabatan yang kosong di lembaga negara independen seharusnya mengacu pada urutan hasil pemeringkatan yang telah ditetapkan dalam proses seleksi.

Menurutnya, Wahidah Suaib merupakan calon yang berada pada peringkat berikutnya setelah sembilan anggota Ombudsman RI terpilih. Dengan posisi tersebut, Wahidah dinilai memiliki dasar untuk ditetapkan sebagai PAW apabila terjadi kekosongan jabatan.

"Penetapan nama selain Wahidah Suaib sebagai PAW Ombudsman Republik Indonesia akan mencederai preseden ketatanegaraan, mengabaikan prinsip kepastian hukum, serta bertentangan dengan semangat konstitusi dalam mewujudkan keterwakilan perempuan," kata Lena, Selasa (21/7).

MPI juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penetapan PAW. Organisasi tersebut mencatat bahwa rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan hasil pemilihan anggota Ombudsman RI tidak secara eksplisit menyebutkan nama calon yang akan menjadi pengganti antar waktu apabila terjadi kekosongan jabatan.

Meski demikian, MPI mengingatkan agar keputusan yang diambil tetap konsisten dengan informasi yang sebelumnya disampaikan Komisi II DPR RI kepada publik, yakni bahwa calon yang menempati peringkat ke-10 hasil uji kelayakan dan kepatutan adalah Wahidah Suaib.

Menurut Lena, konsistensi terhadap mekanisme tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum, legitimasi proses politik, serta kepercayaan publik terhadap DPR RI sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

Selain menyoroti aspek prosedural, MPI menilai penetapan PAW juga berkaitan dengan komitmen negara dalam memperkuat keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga publik. Organisasi itu menyebut prinsip afirmasi perempuan telah menjadi bagian dari amanat konstitusi maupun berbagai komitmen nasional dan internasional yang telah diadopsi Indonesia.

MPI mengutip sejumlah regulasi dan kebijakan yang dinilai menjadi landasan penguatan peran perempuan, antara lain Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, serta Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberdayaan perempuan sebagai salah satu prioritas pembangunan.

Menurut MPI, keputusan yang tidak mengikuti mekanisme pemeringkatan berpotensi dipersepsikan sebagai langkah yang melemahkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan di lembaga negara. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kualitas demokrasi, tata kelola kelembagaan, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan di DPR RI.

Atas dasar itu, MPI meminta Komisi II DPR RI tetap berpedoman pada hasil pemeringkatan dalam menetapkan PAW Ombudsman RI. Organisasi tersebut juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengawasi proses pengisian jabatan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat keterwakilan perempuan di ruang-ruang pengambilan keputusan publik. (Ant) 

Bagikan Berita Ini: