Sumbawa Barat, GaungNUSRA
Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik berjalan optimal. Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) tersebut berlangsung di Ruang Rapat Graha Fitrah, Lingkungan KTC, Taliwang, pada 14–15 Oktober 2026.
Rombongan dipimpin Ketua KI Provinsi NTB, Sahnam SH, bersama Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, Suaeb Qury SHI MAg, serta Komisioner Bidang Kelembagaan, Dr Armansyah Putra MPd.
Turut hadir Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfotik Provinsi NTB Safrudin SH MH, serta dua staf Sekretariat KI NTB, Indra Kaya Husain SH MH, dan M Chaerul Nizar.
Dalam sambutannya, Sahnam menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi pada badan publik.
“Kami datang bersama tim lengkap dari bidang sosialisasi, kelembagaan, hingga IKP Kominfo Provinsi. Tujuannya untuk membina dan memastikan pelayanan informasi publik di KSB semakin baik,” ujar Sahnam.
Dalam kegiatan tersebut, tim KI NTB melakukan verifikasi faktual terhadap data dan instrumen yang telah diisi badan publik melalui Self-Assessment Questionnaire (SAQ) pada aplikasi e-Monev. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang dilaporkan dan kondisi faktual di lapangan.
Sahnam menegaskan, keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Ia mengibaratkan keterbukaan informasi seperti hubungan dalam keluarga yang dibangun atas dasar kejujuran dan keterbukaan. Menurutnya, informasi mengenai pelaksanaan tugas, penggunaan anggaran, serta berbagai kegiatan badan publik harus dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban badan publik kepada masyarakat. Karena itu, setiap badan publik harus memastikan pelayanan informasi berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kewajiban keterbukaan informasi berlaku bagi badan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dalam proses evaluasi melalui e-Monev, badan publik dikelompokkan berdasarkan tingkat keterbukaan informasinya, mulai dari kategori kurang informatif, menuju informatif, hingga informatif. Penilaian dilakukan berdasarkan pemenuhan indikator yang telah ditetapkan.
“Tim bertugas memastikan hanya badan publik yang benar-benar memenuhi kriteria yang akan meraih nilai tertinggi,” kata Sahnam.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj Hanipah SPt MMInov, menyambut baik kunjungan dan pelaksanaan evaluasi oleh KI NTB. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat keterbukaan informasi sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, keterbukaan informasi memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemkab Sumbawa Barat diharapkan terus meningkatkan tata kelola pelayanan informasi, memperkuat peran pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), serta memastikan masyarakat memperoleh akses informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan monitoring, evaluasi, dan verifikasi faktual ini, implementasi UU KIP di lingkungan Pemkab Sumbawa Barat diharapkan semakin optimal sehingga terwujud pemerintahan yang terbuka, responsif, dan bertanggung jawab. (Gbw)