PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Ketua LATS Lantung Soroti Prosedur Surat Pengganti Ijazah

Dinamika Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sepukur, Kecamatan Lantung, terus menjadi perhatian masyarakat.

E
Penulis Editor
Tanggal 09 Oct 2026, 16:13 WITA
Ketua LATS Lantung Soroti Prosedur Surat Pengganti Ijazah
Soroti Polemik Administrasi Pilkades Sepukur, Ketua LATS Lantung Ingatkan Potensi Cacat Hukum Surat Pengganti Ijazah

Sumbawa, GaungNUSRA 

 Dinamika Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sepukur, Kecamatan Lantung, terus menjadi perhatian masyarakat. Salah satu persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon kepala desa, khususnya surat keterangan pengganti ijazah.

Ketua Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) Kecamatan Lantung, Tonil Seran, turut memberikan pandangan terkait polemik tersebut, Kamis (8/10/2026).

Menurut Tonil, persoalan utama dalam dokumen pengganti ijazah bukan semata-mata terletak pada ada atau tidaknya tanda tangan pejabat berwenang, tetapi juga menyangkut pihak yang membuat dokumen serta prosedur penerbitannya.

“Meskipun surat itu sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, masalah utamanya bukan pada tanda tangannya, tapi siapa yang membuat dan bagaimana prosedurnya,” ujar Tonil.

Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Tonil berpandangan, tugas Panitia Pilkades pada prinsipnya berkaitan dengan penerimaan, penelitian, dan verifikasi dokumen persyaratan calon. Karena itu, menurutnya, panitia tidak semestinya membuat atau menerbitkan surat pengganti ijazah yang menjadi kewenangan instansi terkait.

“Jika panitia yang membuatkan naskahnya lalu hanya meminta tanda tangan pejabat, itu jelas cacat prosedur dan masuk kategori surat yang tidak sah atau maladministrasi. Tanda tangan pejabat yang berwenang tidak dapat menyembuhkan cacat hukum jika proses pembuatannya melanggar kewenangan,” tegasnya.

Soroti Konsekuensi bagi Calon

Tonil juga memaparkan sejumlah konsekuensi yang menurut pandangannya dapat muncul apabila dokumen persyaratan pencalonan terbukti tidak memenuhi ketentuan.

Dari sisi administratif, calon yang dokumen persyaratan ijazahnya dinilai tidak sah dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam proses Pilkades.

Sementara dari sisi pidana, Tonil menyebut penggunaan dokumen yang diduga palsu atau memuat keterangan tidak benar dapat berimplikasi hukum apabila unsur-unsur tindak pidana terpenuhi.

Ia merujuk antara lain pada ketentuan pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP lama serta ketentuan dalam KUHP baru. Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 266 KUHP lama terkait keterangan palsu dalam akta autentik serta ketentuan terkait dalam KUHP baru.

Tonil juga menyebut Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur sanksi terhadap penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, atau surat keterangan yang palsu.

Namun, menurutnya, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap bergantung pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Tidak hanya calon kepala desa, Tonil juga menyoroti potensi konsekuensi bagi pihak penyelenggara maupun pejabat yang terlibat apabila ditemukan pelanggaran prosedur.

Untuk panitia, ia menilai adanya kemungkinan persoalan penyalahgunaan kewenangan atau keterlibatan dalam penerbitan dokumen bermasalah apabila seluruh unsur pelanggaran dapat dibuktikan. Ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana juga disebutnya perlu dilihat berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.

Sementara bagi pejabat yang menandatangani dokumen, Tonil menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap proses verifikasi dan penerbitannya. Menurut dia, penandatanganan dokumen tanpa verifikasi yang semestinya atau tanpa mengikuti prosedur resmi instansi terkait dapat menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.

“Yang paling penting adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai kewenangan dan aturan. Jangan sampai persoalan administrasi justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Tonil berharap seluruh tahapan Pilkades Desa Sepukur dapat dikembalikan pada mekanisme yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai kepastian prosedur penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mempertahankan kondusivitas dan marwah tatanan sosial di Desa Sepukur. (Gam) 

Bagikan Berita Ini: